POJOKSATU.ID - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, menjelaskan secara rinci perbedaan mendasar antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ia menegaskan bahwa PPPK direkrut sebagai tenaga siap pakai yang fungsinya adalah untuk mengisi kekosongan jabatan PNS yang bersifat sementara.
Konsep ini penting untuk dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai status kepegawaian PPPK.
Zudan mencontohkan situasi di mana ada jabatan guru yang kosong.
Baca Juga: BKN Tegaskan Masa Depan PPPK Apakah Seperti Ban Serep yang Berakhir Setelah Kontrak Habis?
Jabatan tersebut dapat diisi sementara melalui mekanisme pengaktifan PPPK.
Namun, jika suatu saat ada Calon PNS yang siap menduduki posisi tersebut, maka PPPK akan digantikan oleh pegawai baru, yaitu PNS.
Sebagai ilustrasi, Zudan memberikan contoh kasus seorang guru fisika yang sedang melanjutkan studi S-2.
Kekosongan jabatan tersebut diisi oleh seorang PPPK selama tiga tahun, sembari menunggu guru PNS yang asli kembali dari studinya.
Baca Juga: Kemendikdasmen dan 92 LPTK Bekerja Sama Fasilitasi Ribuan Guru untuk Bantuan Lanjutkan Studi
Setelah guru PNS tersebut kembali dan siap bekerja, maka kontrak PPPK akan selesai.
Dengan konsep ini, Zudan menekankan bahwa para PPPK harus berlapang dada menerima kenyataan bahwa kontrak kerja mereka bisa saja tidak diperpanjang, terutama jika posisi yang mereka tempati sudah diisi oleh PNS.
Hal ini menjadi bagian dari mekanisme yang sudah diatur untuk memastikan kebutuhan pegawai terpenuhi secara fleksibel, sambil tetap memprioritaskan jenjang karier PNS.***
Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel WhatsApp
Fanpage Edugov
Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Ferdy Wamala




