Pojoksatu.id - Isu pemotongan tunjangan kinerja (tukin) hingga 25 persen bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kembali mencuat.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari sanksi disiplin kepegawaian yang ditegakkan.

Melalui sidang rutin Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN).

Baca Juga: Budianto Dukung Pesta Laut Ciparagejaya dan Dorong Pemerintah Perbaiki Akses Wisata

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa sidang BP ASN digelar secara berkala untuk menindak ASN yang melakukan pelanggaran.

Termasuk ketidakhadiran tanpa izin dan penyalahgunaan jam kerja.


ASN Langgar Disiplin, Tunjangan Bisa Dipotong Hingga 25 Persen

Dalam keterangan resminya, BKN menyebutkan bahwa sepanjang 2025, sidang disiplin ASN digelar hampir dua kali setiap bulan.

Dengan fokus utama pada pelanggaran kehadiran.

Baca Juga: Beda Nasib dengan PNS, Begini Mekanisme Mutasi PPPK yang Kini Lebih Ketat

“Sepanjang tahun kami sidang setiap bulan, bisa sampai 24 kali. Kasus yang disidangkan sebagian besar terkait pelanggaran kehadiran ASN,” ujar Zudan, dikutip dari dnews.co.id, Senin (3/11/2025).

Salah satu hasil evaluasi dalam sidang tersebut adalah penegasan kembali sanksi pemotongan tukin hingga 25 persen bagi ASN yang melanggar disiplin.

Kebijakan ini berlaku untuk PNS dan PPPK, sebagai langkah memperkuat tanggung jawab pegawai terhadap pelayanan publik.

Baca Juga: Kampung Bahari Digempur Lagi! 89 Kg Sabu dan Uang Miliaran Disita Aparat Gabungan


Rincian Aturan Pemotongan Tukin

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggaran disiplin seperti bolos kerja tanpa izin akan dikenai sanksi bertingkat.

Berikut rinciannya:

1. ASN yang tidak masuk kerja 11–13 hari tanpa alasan sah, dipotong tukinnya hingga 25 persen selama 6 bulan.

2. Jika absen 14–16 hari, pemotongan berlaku 9 bulan.

3. Bila mencapai 17–20 hari, tukin bisa dipotong 25 persen selama 12 bulan.

BKN menegaskan, sanksi ini juga berlaku bagi PPPK yang terbukti tidak menjalankan kewajiban kontraknya.

Dengan begitu, status pegawai kontrak tidak berarti bebas dari sanksi disiplin.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Kebut Transformasi Sistem Pensiun Nasional, Siap Adaptasi Era Gig Worker!


PPPK dan PNS Diperlakukan Setara dalam Penegakan Disiplin

Kepala BKN menegaskan bahwa baik PNS maupun PPPK adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki tanggung jawab dan hak yang sama dalam hal kedisiplinan.

“Kita tegakkan prinsip keadilan dalam ASN. Kalau PNS dikenai sanksi karena bolos, PPPK pun demikian. " tegas Zudah.

Tak hanya itu, beliau juga mengungkapkan bahwa,

"ASN harus menjadi teladan, bukan pelanggar aturan,” ujar Zudan Arif Fakrulloh dalam pernyataan pers, dikutip Senin (3/11/2025).

Baca Juga: 5 Langkah Morning Skincare yang Efektif dan Realistis untuk Pagi yang Super Sibuk

Sidang BP ASN juga memberikan rekomendasi kepada instansi pemerintah untuk menindak ASN yang melakukan pelanggaran berulang dengan hukuman berat, termasuk pemberhentian tanpa hak pensiun atau tunjangan.


BKN 'Disiplin ASN adalah Cerminan Integritas Negara'

Selain isu pemotongan tukin, BKN juga menyoroti lemahnya pengawasan kedisiplinan di beberapa daerah.

Banyak ASN yang masih terlambat masuk kerja, absen tanpa izin, hingga meninggalkan kantor pada jam dinas.

BKN meminta seluruh instansi menerapkan pengawasan absensi berbasis digital dan GPS, agar kehadiran ASN dapat dipantau secara transparan.

“ASN adalah wajah negara di mata publik. Disiplin mereka mencerminkan integritas birokrasi kita,” tegas Zudan.

Dengan langkah tegas ini, BKN berharap setiap ASN, baik PNS maupun PPPK lebih berhati-hati dalam menjalankan kewajiban dan tidak meremehkan aturan disiplin kehadiran.

Baca Juga: Rp 1 Miliar Dana Gizi Hilang, Pengawasan Anggaran di Daerah Dipertanyakan


Dampak Sanksi terhadap Kinerja dan Citra ASN

Kebijakan pemotongan tukin hingga 25 persen menuai beragam tanggapan di kalangan ASN.

Sebagian mendukung, karena dianggap memperkuat profesionalitas, namun ada pula yang menilai aturan ini terlalu keras.

BKN menjelaskan bahwa sanksi ini bertujuan mendidik, bukan sekadar menghukum.

Baca Juga: Indonesia Peringkat 2 Kasus TBC Terbanyak Dunia, Biaya Perawatan Gratis Total Ditanggung BPJS Kesehatan!

Dengan tunjangan yang dipotong, diharapkan pegawai lebih disiplin dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik.

Langkah ini juga menjadi pesan moral bahwa hak dan kesejahteraan ASN harus sejalan dengan kinerja dan kedisiplinan.

Kebijakan pemotongan tukin hingga 25 persen bukan semata ancaman.

Tetapi peringatan nyata bahwa aparatur negara harus menjaga etika kerja dan tanggung jawab moralnya kepada masyarakat.

Baca Juga: Sri Wulan Minta Pemerintah Hapus Ketimpangan bagi Guru Madrasah dalam Rekrutmen PPPK

Disiplin adalah harga mati bagi ASN.

Tanpa komitmen, kepercayaan publik terhadap birokrasi tak akan pernah pulih.***