POJOKSATU.ID - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan bahwa pembukaan seleksi CPNS tahun 2026 belum menjadi kepastian.
Semua tergantung pada usulan formasi dari instansi pusat dan daerah tanpa usulan, BKN tak bisa menetapkan alokasi pegawai baru.
Pernyataan ini penting karena mengubah harapan banyak calon ASN yang menantikan rekrutmen massal.
Formasi CPNS 2026, Bergantung Instansi
Menurut Zudan, BKN tidak dapat menetapkan formasi CPNS 2026 secara sepihak. “Kami kan tidak bisa memberi formasi kalau tidak diminta,” ujarnya dalam wawancara dengan salah satu media.
Baca Juga: Apa Itu DTSEN dan Desil? Begini Cara Pemerintah Menentukan Penerima Bansos
Ia menjelaskan bahwa instansi (kementerian, lembaga, pemda) harus mengusulkan formasi terlebih dahulu kepada KemenPAN-RB agar rekrutmen CPNS bisa dibuka.
Zudan menegaskan bahwa formasi harus didasarkan pada kebutuhan nyata ASN di instansi tersebut.
“Kalau nggak ada yang minta formasi, ya tidak dibuka, berarti kebutuhannya belum ada. Kami realistis saja,” tambahnya.
Peluang PPPK Tetap Terbuka untuk Jabatan Khusus
Di sisi lain, Zudan menyebut bahwa peluang untuk rekrutmen melalui PPPK masih sangat besar, terutama untuk posisi dengan kualifikasi tinggi.
Baca Juga: BRI Percepat Pertumbuhan Inklusif, Salurkan KUR Rp147,2 Triliun ke 3,2 Juta Pelaku UMKM
Menurutnya, pegawai dengan tingkat pendidikan doktoral atau yang mengisi jabatan fungsional strategis lebih cocok diangkat melalui PPPK daripada CPNS.
Zudan menyebut contoh bahwa untuk jabatan setara eselon tinggi (seperti direktur jenderal), pengangkatan melalui PPPK mungkin lebih realistis.
Pandangan ini sejalan dengan upaya BKN untuk mempercepat reformasi birokrasi, dengan menekankan aspek substantif dalam pengadaan ASN.
Tantangan Formasi dan Koordinasi
Menurut Zudan, salah satu hambatan dalam membuka CPNS 2026 adalah proses koordinasi yang masih berjalan antara BKN, KemenPAN-RB, Kementerian Keuangan, dan pemerintah daerah.
Ia mengungkapkan bahwa BKN sedang koordinasikan mendalam dengan KemenPAN-RB, dengan berbagai kementerian, lembaga, Pemda terkait dengan permohonan formasi dari instansi-instansi itu.
Zudan menambahkan bahwa BKN masih menyelesaikan beberapa sisa tugas dari pengangkatan PPPK paruh waktu sebelum bisa fokus ke CPNS.
Implikasi Bagi Calon ASN
Pernyataan Zudan menandai dua hal penting bagi calon ASN:
1. CPNS 2026 bukan jaminan otomatis: Tanpa usulan formasi dari instansi, seleksi tidak akan dibuka, sehingga pelamar perlu lebih cermat memilih instansi yang mungkin mengajukan formasi.
Baca Juga: Guru Besar UMY Ungkap Proyek Whoosh Sangat Tertutup, Potensi Dugaan Korupsi di Skema Pembiayaan
2. PPPK sebagai peluang strategis: Bagi pelamar dengan kualifikasi tinggi (misalnya doktor atau spesialis), PPPK mungkin lebih realistis dan terbuka sebagai jalur karier ASN.
Bagi pelamar muda dan baru, ini artinya perlu memperhatikan dinamika kebijakan ASN serta kebutuhan instansi, bukan hanya menghitung peluang CPNS berdasarkan kuota rutin.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa pembukaan CPNS 2026 sangat bergantung pada usulan formasi dari instansi pusat dan daerah.
Baca Juga: Persiapan Wajib untuk Kuliah di Luar Negeri, Jangan Sampai Ada yang Terlewat!
Tanpa permintaan resmi, BKN tidak bisa menetapkan kuota rekrutmen baru.
Sementara itu, jalur PPPK tetap terbuka lebar, khususnya untuk jabatan dengan kualifikasi tinggi.
Calon ASN perlu menyadari bahwa seleksi CPNS tahun depan bukan hanya soal pendaftaran, tapi juga soal menyesuaikan strategi berdasarkan kebijakan formasi instansi.***




