POJOKSATU.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan pembukaan seleksi sekolah kedinasan tahun 2026.
Salah satu perubahan yang paling menyita perhatian calon taruna adalah pemisahan Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) dan Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan (Poltek Imipas) setelah restrukturisasi Kementerian Hukum dan HAM.
Perubahan tersebut menghadirkan jurusan baru di Poltekpin sekaligus membuka peluang bagi lulusan Poltek Imipas untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setelah menyelesaikan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Calon peserta seleksi pun perlu memahami perbedaan kedua sekolah kedinasan tersebut agar tidak salah memilih jurusan maupun prospek karier.
Baca Juga: Reses Mardas PKB di Pidoli Lombang, Perempuan Rugi Bila Pernikahan Tak Dicatatkan
Poltekpin Kini Fokus pada Bidang Hukum
Seiring restrukturisasi pemerintahan, Kementerian Hukum dan HAM kini dipisahkan menjadi Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), serta Kementerian Hak Asasi Manusia.
Dampaknya, tata kelola sekolah kedinasan juga mengalami perubahan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 9 Tahun 2025, Poltekpin kini berada di bawah Kementerian Hukum dan berkedudukan di Jalan Raya Gandul Nomor 4, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.
Berbeda dengan sebelumnya, Poltekpin kini secara khusus berfokus pada pengembangan pendidikan di bidang hukum melalui Jurusan Hukum Terapan.
Baca Juga: SPMB Polstat STIS 2026 Segera Dibuka, Kuliah Gratis hingga Langsung Jadi CPNS, Ini Syarat Daftarnya
Empat program studi yang dibuka pada jenjang Sarjana Terapan (D4) meliputi:
-
D4 Hukum Kekayaan Intelektual
-
D4 Administrasi Hukum Umum
-
D4 Perancang Peraturan Perundang-undangan
-
D4 Pembangunan Hukum
Lulusan program tersebut diproyeksikan menjadi tenaga profesional di lingkungan Kementerian Hukum, khususnya pada bidang perancangan regulasi, administrasi hukum, layanan kekayaan intelektual, hingga pembangunan sistem hukum nasional.
Sebelumnya, Poltekpin merupakan hasil penggabungan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) yang masih berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
Enam Program Studi Kini Berada di Poltek Imipas
Setelah restrukturisasi kementerian, seluruh program studi yang berkaitan dengan keimigrasian dan pemasyarakatan dipindahkan ke Poltek Imipas di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pemindahan tersebut tidak hanya mencakup program studi, tetapi juga gedung kampus, dosen, serta sarana dan prasarana pendidikan.
Saat ini Poltek Imipas mengelola dua jurusan utama dengan enam program studi.
Baca Juga: Harkopnas ke-79 Jember, Ketua Dekopinda Jatim Dorong Pemuda dan UMKM Bangkit Lewat Koperasi
Jurusan Keimigrasian terdiri atas:
-
Hukum Keimigrasian
-
Administrasi Keimigrasian
-
Manajemen Teknologi Keimigrasian
Sementara Jurusan Ilmu Pemasyarakatan terdiri atas:
-
Teknik Pemasyarakatan
-
Bimbingan Pemasyarakatan
-
Manajemen Pemasyarakatan
Pembentukan Poltek Imipas sendiri diatur melalui Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 15 Tahun 2025.
Prospek Kerja Lulusan
Perbedaan Poltekpin dan Poltek Imipas juga terlihat dari prospek karier lulusannya.
Lulusan Poltekpin dipersiapkan untuk mendukung tugas-tugas di lingkungan Kementerian Hukum, seperti penyusunan peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, pelayanan kekayaan intelektual, harmonisasi regulasi, hingga pengembangan kebijakan hukum nasional.
Sementara itu, lulusan Poltek Imipas diproyeksikan mengisi kebutuhan aparatur di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Mereka dapat bertugas sebagai pejabat imigrasi, petugas pemeriksa dokumen keimigrasian, analis keimigrasian, petugas pemasyarakatan, pembimbing kemasyarakatan, hingga mengelola layanan pembinaan warga binaan.
Berkat sistem pendidikan kedinasan, lulusan Poltek Imipas juga memiliki peluang diangkat menjadi CPNS sesuai formasi dan ketentuan pemerintah yang berlaku.
Syarat Pendaftaran Poltekpin dan Poltek Imipas
Meski kedua sekolah kedinasan tersebut tidak membuka penerimaan taruna pada 2025, persyaratan seleksi tahun 2026 diperkirakan masih mengacu pada ketentuan sebelumnya.
Persyaratan umum antara lain:
-
Warga Negara Indonesia (WNI).
-
Lulusan SMA/MA/SMK atau sederajat.
-
Berusia 17 hingga 23 tahun saat mendaftar.
-
Tinggi badan minimal 170 sentimeter untuk pria dan 160 sentimeter untuk wanita dengan berat badan proporsional.
-
Sehat jasmani dan rohani.
-
Bebas narkoba dan HIV/AIDS.
-
Tidak buta warna serta tidak memiliki gangguan kesehatan yang menghambat pendidikan.
-
Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama menjalani pendidikan.
-
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia setelah lulus.
Sementara bagi pelamar dari jalur pegawai, terdapat persyaratan tambahan, seperti berusia maksimal 25 tahun, memperoleh persetujuan pejabat pembina kepegawaian, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta memiliki penilaian kinerja minimal bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
Seleksi sekolah kedinasan 2026 menjadi kesempatan bagi lulusan SMA dan sederajat yang ingin menempuh pendidikan sekaligus berkarier sebagai aparatur sipil negara.
Karena itu, calon peserta disarankan memahami perbedaan antara Poltekpin dan Poltek Imipas, mulai dari jurusan yang ditawarkan hingga prospek pekerjaan setelah lulus, sehingga dapat menentukan pilihan yang paling sesuai dengan minat dan cita-cita. ***




