POJOKSATU.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau para peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024 yang berhasil lolos hingga tahap akhir untuk mempersiapkan dana darurat.
Imbauan ini bertujuan membantu CPNS dalam menyesuaikan kondisi keuangan mereka selama masa prajabatan, mengingat gaji yang diterima belum sepenuhnya penuh.
Dalam unggahan di akun media sosialnya, BKN mengingatkan bahwa CPNS hanya akan menerima gaji pokok sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS penuh.
Hal ini menjadi alasan utama BKN mengimbau para CPNS agar siap secara finansial, termasuk dengan memiliki dana darurat.
"Dianggap sudah mapan finansial sama circle (lingkaran pertemanan), padahal baru diangkat CPNS, gaji masih 80 persen," tulis akun @bkngoidofficial.
Ketentuan Gaji 80 Persen
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang menyebutkan bahwa CPNS berhak mendapatkan gaji pokok sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, menyesuaikan golongan ruangnya.
Golongan ruang tersebut terbagi mulai dari golongan Ia sampai Id, golongan IIa hingga IId, golongan IIIa hingga IIId, dan golongan IVa hingga IVe.
Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 7 Tahun 1977 menjelaskan "Kepada seorang yang diangkat menjadi CPNS, diberikan gaji pokok sebesar 80 persen dari gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4."
Selain itu, aturan mengenai masa percobaan CPNS juga tercantum dalam Pasal 34 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang mengharuskan CPNS menjalani masa prajabatan selama satu tahun.
Selama masa percobaan ini, CPNS akan dievaluasi dan diangkat menjadi PNS apabila memenuhi persyaratan, seperti kelulusan pendidikan, pelantikan (diklat), serta kesehatan jasmani dan rohani.
"Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan: a. lulus pendidikan dan pelantikan (diklat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34; dan b. sehat jasmani dan rohani," bunyi Pasal 36 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2017.
Selama menjalani masa prajabatan tersebut, gaji pokok CPNS disesuaikan dengan masa kerja golongan (MKG) 0-1 tahun, sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Rincian Gaji Pokok yang Diterima CPNS 2024
Berikut ini rincian gaji pokok yang diterima CPNS tahun 2024, sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan ruang dan masa kerja 0-1 tahun:
Golongan I
- Golongan Ia (MKG 0-1 tahun): Rp 1.348.560
- Golongan Ib (MKG 3-4 tahun): Rp 1.472.640
- Golongan Ic (MKG 3-4 tahun): Rp 1.534.960
- Golongan Id (MKG 3-4 tahun): Rp 1.599.920
Golongan II
- Golongan IIa (MKG 0-1 tahun): Rp 1.747.200 - Rp 1.830.560
- Golongan IIb (MKG 3-4 tahun): Rp 1.908.000
- Golongan IIc (MKG 3-4 tahun): Rp 1.988.720
- Golongan IId (MKG 3-4 tahun): Rp 2.072.880
Golongan III
- Golongan IIIa (MKG 0-1 tahun): Rp 2.228.560
- Golongan IIIb (MKG 0-1 tahun): Rp 2.322.880
- Golongan IIIc (MKG 0-1 tahun): Rp 2.421.120
- Golongan IIId (MKG 0-1 tahun): Rp 2.523.520
Golongan IV
- Golongan IVa (MKG 0-1 tahun): Rp 2.630.240
- Golongan IVb (MKG 0-1 tahun): Rp 2.741.520
- Golongan IVc (MKG 0-1 tahun): Rp 2.857.520
- Golongan IVd (MKG 0-1 tahun): Rp 2.978.400
- Golongan IVe (MKG 0-1 tahun): Rp 3.104.320
Dengan adanya informasi ini, para peserta yang lolos seleksi CPNS diharapkan lebih siap dalam mengatur keuangan pribadi mereka selama masa prajabatan. ***
#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.




