POJOKSATU.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan resmi terkait nasib tenaga honorer.

Yang tidak berhasil masuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada seleksi mendatang.

Pemerintah, melalui BKN, menegaskan bahwa honorer yang tidak memenuhi syarat pengangkatan.

Hanya memiliki 2 pilihan resmi sebagai bagian dari penataan nasional kepegawaian menuju sistem yang lebih profesional.

Baca Juga: Viral! Pabrik Boneka Cianjur Gempar, Puluhan Karyawan Histeris Diduga Kesurupan Massal!

Kebijakan ini sekaligus menjawab kegelisahan ribuan honorer di berbagai daerah.

Yang selama ini menunggu kepastian status mereka dalam proses transisi menuju sistem baru kepegawaian yang diatur dalam RUU ASN terbaru.

1. Tetap Bekerja dengan Status Baru sebagai Pegawai Pemerintah Non-ASN

Bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat seleksi PPPK, pemerintah menyiapkan skema baru berupa status “Pegawai Pemerintah Non-ASN”.

Melalui status ini, honorer tetap dapat bekerja di instansi masing-masing dengan aturan yang lebih terstruktur, terdokumentasi, dan terstandarisasi oleh pemerintah.

Baca Juga: SPBU Shell Segera Jual BBM Lagi Akhir November 2025, Negosiasi dengan Pertamina Resmi Tuntas

Skema ini disiapkan untuk memastikan honorer tidak serta-merta kehilangan pekerjaan.

Terutama bagi mereka yang masih dibutuhkan dalam operasional sekolah, puskesmas, perkantoran pemerintah, maupun layanan publik lainnya.

Menurut penjelasan BKN, status baru ini memberi beberapa dampak penting:

1. Honorer tetap bekerja secara sah dan tercatat dalam sistem kepegawaian.

2. Mekanisme kerja akan diatur lebih ketat agar sesuai standar ASN.

Pengelolaan tenaga Non-ASN akan menggunakan data terintegrasi agar tidak ada honorer bodong.

Baca Juga: Job Scam Menggila! Indonesia Jadi Pusat Penipuan Lowongan Kerja Asia Pasifik, Sumbang 38 Persen

Status ini juga penting sebagai jembatan menuju skema seleksi berikutnya, apabila instansi kembali membuka formasi PPPK sesuai kebutuhan.

2. Mengakhiri Hubungan Kerja dengan Mendapat Hak Sesuai Aturan

Pilihan kedua adalah mengakhiri hubungan kerja, terutama bagi honorer yang tidak dapat ditata dalam skema Non-ASN maupun PPPK. Proses pengakhiran kontrak harus dilakukan secara:

1. Manusiawi

Baca Juga: Nasib Guru Swasta Makin Memprihatinkan, DPR RI Minta Perbaikan Standar Gaji

2. Sesuai aturan perlindungan kerja

3. Memastikan hak-hak honorer tetap dipenuhi sesuai ketentuan instansi

BKN menegaskan bahwa langkah ini tidak dapat dihindari apabila honorer tidak memenuhi kualifikasi, tidak dibutuhkan lagi secara formasi, atau tidak masuk perencanaan SDM instansi.

Baca Juga: Siap-siap! Kinerja PNS Lebih Transparan, BKN Luncurkan Fitur Kinerja Harian di e-Kinerja, Ini Penjelasannya

Kebijakan ini merupakan bagian dari disiplin regulasi agar kepegawaian pemerintah benar-benar tersusun berdasarkan kebutuhan nyata, bukan sekadar tradisi penyerapan honorer yang tidak terkontrol.

 

Tidak Semua Honorer Bisa Diangkat PPPK

BKN menjelaskan bahwa tidak semua tenaga honorer, meski sudah bekerja cukup lama, dapat otomatis menjadi PPPK. Ada beberapa batasan penting:

1. Kebutuhan formasi setiap instansi berbeda

2. Kualifikasi pendidikan dan kompetensi menjadi syarat wajib

3. Pembiayaan gaji dan tunjangan harus sesuai kemampuan fiskal

Baca Juga: Status Baru, Kinerja Lebih Terukur, 1.293 PPPK Paruh Waktu Bangka Tengah Segera Masuk ASN

4. Proses seleksi tetap diberlakukan demi profesionalisme ASN

Karena itu, BKN menekankan agar honorer memahami bahwa seleksi PPPK tetap berbasis kebutuhan nyata dan persyaratan yang terukur, bukan semata-mata lama masa pengabdian.

 

Bagian dari Implementasi RUU ASN Baru

Seluruh kebijakan dua opsi ini merupakan bagian dari implementasi RUU ASN yang tengah disiapkan pemerintah. RUU tersebut bertujuan menata ulang sistem kepegawaian nasional agar lebih:

1. Profesional

Baca Juga: Rapat Paripurna Panas, DPR Ketok Palu RUU Pengelolaan Ruang Udara Jadi Undang-Undang

2. Akuntabel

3. Berbasis kebutuhan

4. Konsisten dengan standar ASN modern

Pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi perekrutan honorer bebas tanpa kontrol, serta seluruh pegawai bekerja di bawah skema yang jelas baik sebagai PPPK, PNS, maupun Non-ASN.

BKN secara resmi menyatakan bahwa honorer yang tidak dapat diangkat menjadi PPPK hanya memiliki dua pilihan, tetap bekerja.

Melalui skema Pegawai Pemerintah Non-ASN atau mengakhiri hubungan kerja dengan hak sesuai aturan.

Kebijakan ini dibuat untuk memastikan penataan kepegawaian berjalan teratur, terkontrol, dan sesuai arah reformasi ASN.

Ke depan, seleksi dan pengangkatan PPPK akan semakin ketat mengikuti kebutuhan formasi dan standar kompetensi nasional.***