POJOKSATU.id - Jenjang karir Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tentunya berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tak sedikit yang masih bertanya-tanya tentang jenjang karir PPPK. Apakah akan dapat berkembang atau tidak sama sekali?
Menanggapi pertanyaat tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) buka suara.
Melalui sesi QnA di akun resminya, BKN mengungkap bahwa ada banyak pertanyaan yang mereka terima seputar jenjang karir PPPK.
"Pertanyaan ini memang paling banyak banget ditanyakan oleh sobat BKN yaitu terkait karir PPPK," demikian dilansir dari sesi QnA BKN.
Dalam kesempatan tersebut, BKN menjelaskan menganai jenjang akrir atau kenaikan golongan untuk PPPK.
"Jika pengembangan karir yang dimaksud adalah kenaikan pangkat maupun golongan sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur kenaikan golongan PPPK, maupun kenaikan jenjang PPPK," jelas pihak BKN.
Oleh karena itu, untuk saat ini jenjang karir PPPK sesuai dengan apa yang ada dalam perjanjian kerja.
"Jadi jenjang jabatan karir PPPK sesuai dengan perjanjian kerja atau kontrak kerja," pungkasnya.***



