POJOKSATU.id - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan 2026 resmi dimulai.
Bagi peserta yang telah lolos administrasi, ada sejumlah hal penting yang perlu diperhatikan agar ujian berjalan lancar.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) membagikan lima tips yang perlu diperhatikan peserta.
Dalam SKD, peserta mengerjakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Baca Juga: SKD Sekolah Kedinasan 2026 Dimulai, Cek Link Hasil, Jadwal, dan Tahap Selanjutnya
5 Tips SKD Kedinasan dari BKN
Dikutip dari akun Instagram @bkngoidofficial, berikut tips yang perlu diperhatikan peserta:
-
Datang 2 jam sebelum jadwal sesi ujian.
-
Bawa barang yang diperlukan untuk kebutuhan ujian.
-
Berpakaian rapi sesuai ketentuan.
-
Ikuti petunjuk pengerjaan CAT di ruang tunggu.
-
Pastikan tubuh dalam kondisi sehat agar dapat mengerjakan ujian dengan fokus.
Baca Juga: Sekolah Swasta Mendominasi, Ini 10 Sekolah Peraih Medali Terbanyak di OSN SMA 2026
Tata Tertib SKD yang Wajib Diperhatikan
Peserta juga wajib mematuhi tata tertib berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN.
Peserta wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum sesi ujian, atau sesuai ketentuan instansi.
Dokumen yang perlu dibawa antara lain:
-
e-KTP asli atau dokumen pengganti yang masih berlaku;
-
KK asli atau dokumen KK sesuai ketentuan;
-
KTP/KK digital yang telah dicetak dan dapat diverifikasi panitia;
-
kartu peserta seleksi.
Peserta sekolah kedinasan yang belum berusia 17 tahun dapat membawa KIA asli.
Peserta juga wajib mengenakan pakaian rapi, sopan, dan sesuai ketentuan panitia.
Larangan Saat SKD
Peserta dilarang:
-
memakai kaos, celana jeans, atau sandal;
-
membawa buku, catatan, kalkulator, gawai, kamera, atau jam tangan;
-
membawa senjata api, senjata tajam, atau benda sejenis;
-
berbicara atau bertanya kepada peserta lain selama ujian;
-
menerima atau memberikan sesuatu kepada peserta lain tanpa izin;
-
keluar ruang seleksi tanpa izin;
-
membawa makanan dan minuman atau merokok di ruang seleksi;
-
menyebarkan soal seleksi melalui media apa pun; serta
-
melakukan kecurangan dalam bentuk apa pun.
Sanksi Pelanggaran SKD
Pelanggaran tertentu dapat dikenai teguran lisan, seperti merokok, berbicara dengan peserta lain, membawa makanan atau minuman, serta keluar ruangan tanpa izin.
Baca Juga: Beasiswa Cahaya Pintar Unusia 2026 Dibuka, S1-S2 Bebas SPP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Sanksi tidak diperkenankan mengikuti ujian dapat diberikan apabila peserta tidak memenuhi ketentuan pakaian, tidak membawa dokumen identitas yang diwajibkan, tidak memiliki PIN registrasi yang ditutup lima menit sebelum sesi, atau membawa barang terlarang.
Sementara itu, peserta dapat didiskualifikasi apabila menyontek, melakukan kecurangan, atau membawa alat komunikasi.
Karena itu, peserta SKD Kedinasan 2026 perlu mengecek dokumen dan barang bawaan sebelum berangkat.
Datang lebih awal juga memberi waktu untuk registrasi dan mengikuti arahan panitia sebelum ujian dimulai. ***




