POJOKSATU.id - Sejumlah peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap ke II tahun anggaran 2024 yang dinyatakan lulus harus dibatalkan. 

Tak hanya itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga membatalkan beberapa alokasi PPPK Paruh Waktu berdasarkan hasil verifikasi dokumen.  

Pembatalan tersebut tertuang dalam surat resmi BKN bernomor 06/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/X/2025 yang ditandatangani Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah pada 22 Oktober 2025.

Baca Juga: Pemkab Sukabumi Perkuat Sinergi LKS Tripartit Untuk Harmonisasi Dunia Kerja

Dalam surat yang ditandatangani tersebut, dijelaskan bahwa terdapat tiga peserta PPPK BKN tahap 2 tahun 2024 yang menyatakan mengundurkan diri. 

Adapun peserta yang dinyatakan mengundurkan diri adalah: 

1. I Wayan Pasek Kurnia Wisnawa – Pengadministrasi Perkantoran (BKN Kanreg IX Jayapura)

Baca Juga: Pemkab Bogor Catat Penurunan Kemiskinan dan Stunting secara Signifikan, Optimalkan Inovasi dalam Pelayanan Publik Tahun 2025

2. Az Ari Abdullah – Penata Layanan Operasional (Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN)

3. Ferry Fernando – Operator Layanan Operasional (BKN Kanreg XII Pekanbaru)

Maka dari itu, peserta yang mengundurkan diri sebagaimana tersebut dibatalkan status kelulusannya sebagai PPPK tahap 2 tahun anggaran 2024.

Baca Juga: Pisah Sambut Kajari Bogor, Rudy Susmanto Kenang Pengabdian Irwanuddin dan Sambut Denny Achmad

Selain pembatalan kelulusan, BKN juga menyesuaikan dan membatalkan sebagian alokasi PPPK Paruh Waktu. 

Dari hasil verifikasi ulang, terdapat satu peserta mengundurkan diri, satu meninggal dunia, dan dua dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena kualifikasi pendidikan tidak sesuai.

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Bayu Aji Pamungkas – mengundurkan diri

2. I Wayan Pasek Kurnia Wisnawa – meninggal dunia

Baca Juga: Pisah Sambut Kajari Bogor, Rudy Susmanto Kenang Pengabdian Irwanuddin dan Sambut Denny Achmad

3. M. Hasan dan Indrawati – dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)

Atas kondisi tersebut, proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu terhadap tiga nama itu dibatalkan.

Dijelaskan BKN bahwa seluruh informasi resmi terkait PPPK hanya akan diumumkan melalui laman www.bkn.go.id.

Selain itu, peserta diminta tidak mempercayai pihak manapun yang menjanjikan pengangkatan dengan imbalan.

Baca Juga: Gandeng BAZNAS, TP-PKK Depok Sasar 40 Perempuan Pelaku Usaha dengan Bantuan Modal Rp80 Juta

"Jika ada pihak yang menjanjikan pengangkatan PPPK dengan motif apapun, baik dari pegawai BKN atau pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” tegas BKN.

BKN juga mengingatkan bahwa seluruh tahapan pengadaan PPPK tidak dipungut biaya, dan keputusan panitia seleksi bersifat final dan mengikat. ***