POJOKSATU.id, SUMUT - Saat ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sedang melakukan pendataan terkait kebutuhan Calon Pegawan Negeri Sipil (CPNS).
Hal ini menyikapi program Pemerintah Pusat yang akan merekrut 2,3 juta Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Calon PPPK pada tahun 2024.
Kepala BKD Sumut, Safruddin mengatakan jadwal terakhir laporan formasi atau kebutuhan CPNS dan Calon PPPK ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 31 Januari 2024.
Baca Juga: Lecehkan Najwa Shihab secara Verbal saat Tampil di 'Desak Anies', Komika Felix Seda Minta Maaf
"Belum, limitnya 31 Januari 2024. Kita masih melakukan inventarisasi dinas tentang kebutuhan PNS di masing-masing SKPD," kata Safruddin saat dikonfirmasi, Selasa (23/1/2024).
Safruddin mengungkapkan bahwa untuk Calon PPPK itu belum final berapa kebutuhan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. Semua akan diketahui sesuai dengan formasi paling lama 30 Januari 2024.
"Untuk PPPK itu, juga belum. Masih belum final, nanti 30 Januari 2024, baru tahu atau final," ujar Safruddin.
Baca Juga: Sejarah Berdirinya Tim Mawar Hingga Kronologi Penculikan Aktivis 98
Namun, Safruddin enggan membeberkan berapa jumlah formasi CPNS di lingkungan Pemprov Sumut. Ia mengaku tidak ingin mendahului keputusan dan penetapan dari Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin.
Dijelaskan, Safruddin prosedur dalam rekrutmen CPNS dan Calon PPPK dimana pertama kali yang dilakukan adalah, pihak BKD Sumut akan mengajukan formasi ke BKN sesuai dengan kebutuhan di lingkungan Pemprov Sumut.
"Bagaimana Juknis selanjutnya kita tidak tahu. Kita menunggu juknis selanjutnya (dari BKN)," kata Safruddin.
Dalam rekrutmen ini, Safruddin mengatakan lebih dominan CPNS, ketimbang rekrutmen PPPK dengan pertimbangan keuangan.
"PPPK sebetulnya, kita sudah mempunyai database, tinggal CPNS. Kalau pikiran kami, sesuai dengan kondisi keuangan, nanti kami dominan ke CPNS, bukan PPPK. Tapi, PPPK juga ada, tapi tidak dominan," jelasnya.
Dengan menghitung keuangan daerah, Safruddin menjelaskan baru tahu, berapa kesanggupan dari Pemprov Sumut membuka formasi PPPK sesuai dengan kouta, yang dibutuhkan.
"Makanya, kita kalkulasi dulu kemampuan keuangan. Kami sudah udah dapat juga kabar dari BKAD, bahwa untuk kuota masih harus kita diskusikan secara matang," jelas Safruddin.
Safruddin mengungkapkan dari APBD sesuai dengan peraturan yang ada. Untuk belanja pegawai hanya 30 persen dari total keseluruhan. Untuk itu, tidak boleh gaji pegawai ASN dan PPPK di suatu daerah, lebih dari angka tersebut.
"Karena jangan pulak nanti, uang kita habis untuk belanja pegawai semua. Karena, belanja pagawai itu maksimal 30 persen dari belanja keseluruhan, jangan sampai nanti, justru menguras Keuangan Daerah. Sehingga menghambat pembangunan di Sumut," kata Safruddin.
Dikatakannya, bila keuangan daerah Sumut tidak mampu menampung rekrutmen PPPK, Pemprov Sumut akan mengambil kouta CASN yang akan ditetapkan.
Karena, CASN keseluruhan akan ditanggung oleh Pemerintah Pusat. Semua masih dalam pembahasan secara internal saat ini.
"Mungkin kita akan lebih cenderung nanti, kita kuota CPNS yang kita ambil. Bukan PPPK, karena CPNS itu merupakan beban pusat. Kan ada CPNS, ASN itu ada dua sekarang CPNS dan PPPK," pungkasnya. ***




