POJOKSATU.id - Kisruh pendataan honorer kembali mencuat di Kota Palu setelah Aliansi Honorer melayangkan somasi resmi kepada pemerintah kota.
Somasi itu ditujukan karena dugaan kelalaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang tidak menginput data ratusan hingga ribuan honorer ke dalam sistem nasional.
Masalah ini semakin panas ketika perwakilan aliansi mengungkap adanya indikasi “P3K siluman”.
Yakni nama-nama yang diduga muncul dalam daftar usulan PPPK tetapi tidak pernah bekerja sebagai honorer.
Kondisi itu memicu kemarahan kelompok honorer yang merasa masa depan mereka terancam hanya karena kesalahan administrasi.
Aksi somasi terjadi di halaman Kantor Wali Kota Palu pada Senin, 1 Desember 2025.
Dihadiri puluhan honorer bersama pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum.
Baca Juga: Akan Dikemanakan Nasib 2.000-an Honorer Jambi Yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu?
Suasana memanas ketika perwakilan aliansi menyampaikan temuan mereka terkait proses rekrutmen PPPK yang dinilai tidak transparan.
Ratusan hingga Ribuan Honorer Belum Diinput BKD
Menurut laporan yang beredar, ada sekitar 998 hingga 1.171 honorer yang belum diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Karena BKD tidak menuntaskan proses input data ke sistem nasional.
Baca Juga: Catat Baik-Baik! Ini Daftar Uang Rupiah yang Sudah Dicabut dan Batas Penukarannya, Selambatnya 2035
Padahal, pemerintah pusat memberi rentang waktu penginputan dari 7 Agustus hingga 25 September 2025.
Aliansi menganggap kelalaian ini bukan sekadar kesalahan teknis.
Tetapi dapat berdampak besar pada ribuan keluarga yang menggantungkan harapan pada perubahan status honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.
Sejumlah tenaga honorer yang telah bekerja lebih dari 10 tahun merasa dirugikan karena absennya data mereka di database resmi.
Kondisi itu membuat mereka terancam tidak bisa ikut diusulkan dalam proses pengangkatan.
Somasi Resmi Diajukan, BKD Dinilai Lalai Jalankan Tugas
Dalam aksi tersebut, Ketua Aliansi Honorer Kota Palu, Arifin, menyampaikan pernyataan tegas mengenai alasan somasi diajukan.
Ia menilai BKD tidak menjalankan tugas administrasi dengan benar sehingga merugikan banyak honorer.
Dalam orasinya, Arifin mengatakan:
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Ternyata Masuk Kategori ASN yang Tak Tercatat di UU, Kok Bisa? Ini Alasannya!
“Hari ini kami menyerahkan surat somasi ke pemerintah Kota Palu. Yang pertama kami somasi itu soal keberadaan P3K siluman!” dikutip dari RadarPalu.Jawapos.com, Senin 1 Desember 2025.
Menurut aliansi, pemerintah kota harus membuka secara transparan daftar honorer yang diinput.
Termasuk nama-nama yang diduga tidak memenuhi syarat namun muncul dalam daftar pengajuan PPPK.
Somasi yang dilayangkan juga menuntut pemerintah untuk:
1. Menyelamatkan data honorer yang belum diinput.
2. Membatalkan usulan PPPK yang dianggap tidak sesuai prosedur.
3. Melakukan verifikasi ulang seluruh daftar honorer Kota Palu.
Isu P3K Siluman Menambah Panasnya Situasi
Selain kelalaian BKD, aliansi menyoroti adanya dugaan P3K siluman dalam proses usulan.
Istilah ini digunakan untuk menyebut individu yang masuk daftar PPPK tetapi tidak pernah tercatat sebagai honorer aktif.
Baca Juga: Wabup Tapsel Apresiasi GAN dan Pemkab Bogor: Kolaborasi Nyata Anak Negeri Hadapi Bencana
Kemunculan isu ini membuat kepercayaan honorer terhadap pemerintah daerah semakin menurun.
Mereka khawatir proses rekrutmen PPPK Paruh Waktu tidak dilakukan secara objektif sehingga membuka peluang kecurangan.
Jika dugaan itu benar, ini menandakan bahwa proses penyelesaian tenaga honorer di Kota Palu tidak hanya bermasalah dari sisi administrasi.
Tetapi juga dari sisi integritas.
Dampak Besar Bila Persoalan Ini Tidak Selesai
Jika pemerintah tidak segera mengambil langkah konkret, honorer yang tidak terinput berpotensi kehilangan kesempatan diusulkan sebagai PPPK.
Dampaknya antara lain:
1. Hilangnya masa depan pegawai yang telah bekerja bertahun-tahun.
2. Ketimpangan sosial bila “P3K siluman” justru diusulkan.
3. Turunnya kepercayaan publik terhadap BKD dan pemerintah daerah.
4. Munculnya potensi sengketa hukum jika tuntutan somasi diabaikan.
Kondisi ini juga menambah daftar panjang masalah pendataan honorer di berbagai daerah.
Yang sedang menuju penyelesaian kebijakan tenaga non-ASN secara nasional.
Pemerintah Kota Diminta Bertindak Cepat
Aliansi mendesak agar Pemkot Palu segera melakukan:
1. Audit internal terhadap proses input data honorer.
2. Klarifikasi terbuka mengenai dugaan P3K siluman.
3. Perbaikan sistem administrasi kepegawaian.
4. Komunikasi resmi dengan honorer mengenai solusi administratif.
Sementara itu, DPRD Kota Palu disebut sedang menyiapkan langkah lanjutan untuk mendorong penyelesaian masalah honorer melalui jalur legislatif.
Baca Juga: 5 Destinasi Wisata Akhir Tahun di Jawa Barat yang Asyik Buat Road Trip Santai
Somasi dari Aliansi Honorer menjadi penanda bahwa persoalan ini tidak boleh lagi diabaikan.
Pemerintah kota dituntut segera membenahi administrasi, menegakkan transparansi, dan menjamin bahwa honorer yang berhak tidak dirugikan oleh kesalahan sistemik.***




