POJOKSATU.id - Polemik kontrak kerja dan kejelasan gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Lampung Selatan menjadi perhatian luas publik.

Keluhan para pegawai yang merasa diminta menandatangani perjanjian kerja tanpa kepastian gaji ramai beredar di media sosial.

Hal tersebut memicu perbincangan hangat di kalangan aparatur sipil negara.

Baca Juga: RESMI! Rekrutmen PPPK Kementerian HAM 2026 Dibuka, Cek Syarat, Jadwal, dan Formasi yang Dibutuhkan

Isu ini mencuat setelah sejumlah PPPK Paruh Waktu mengaku gaji mereka tidak tercantum secara rinci dalam Surat Keputusan (SK).

Informasi gaji justru berada di dalam dokumen perjanjian kerja.

Sehingga menimbulkan kekhawatiran dan kesan seolah pegawai “dipaksa” menandatangani kontrak demi tetap bekerja.

Baca Juga: Usia dan Pengalaman Kerja Jadi Penentu, Ini Syarat PPPK Kementerian HAM 2026

Keresahan tersebut akhirnya mendorong Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui BKD dan BPKAD memberikan penjelasan resmi.

Demgan tujuan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.


Keluhan PPPK Paruh Waktu Ramai di Media Sosial

Dalam beberapa hari terakhir, unggahan terkait kontrak dan gaji PPPK Paruh Waktu Lampung Selatan viral di media sosial.

Baca Juga: Dari Pendaftaran hingga Pengumuman Akhir, Ini Alur Seleksi PPPK Kementerian HAM 2026

Sejumlah pegawai mempertanyakan transparansi pemerintah daerah karena tidak menemukan rincian penghasilan dalam SK pengangkatan.

Situasi ini membuat sebagian PPPK Paruh Waktu merasa berada dalam posisi sulit.

Di satu sisi mereka telah diangkat secara resmi, namun di sisi lain masih mempertanyakan besaran gaji dan hak yang akan diterima selama masa kontrak kerja.


BKD Lampung Selatan Beri Klarifikasi Resmi

Polemik ini ditanggapi oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Kepala BPKAD, Wahidin Amin.

Dia menegaskan bahwa seluruh mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu telah mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Juga: FANTASTIS! Rp200 Miliar Disiapkan Pemprov NTB untuk Gaji 9.411 PPPK Paruh Waktu

Dikutip dari Lampung Insider, 3 Januari 2026, Wahidin Amin menyatakan

“Penentuan gaji PPPK Paruh Waktu harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pembayarannya bisa berkelanjutan dan tidak membebani APBD,”.

Menurutnya, kebijakan tersebut mengacu pada regulasi nasional terkait PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Euforia Jadi ASN Berujung Air Mata, Gaji PPPK Paruh Waktu Bikin Kaget

Namun tetap mempertimbangkan kondisi fiskal daerah agar pembayaran gaji dapat berjalan secara konsisten.


Gaji Tidak Tercantum di SK, Ini Penjelasannya

Terkait gaji yang tidak tertulis dalam SK, Wahidin menjelaskan bahwa hal itu merupakan bagian dari sistem administrasi PPPK Paruh Waktu.

Rincian gaji, masa kerja, serta hak dan kewajiban pegawai dicantumkan secara detail dalam perjanjian kerja yang ditandatangani masing-masing PPPK.

Baca Juga: Tiga Serangkai

Skema ini, kata dia, tidak hanya berlaku di Lampung Selatan, melainkan juga diterapkan di berbagai daerah lain yang mengangkat PPPK Paruh Waktu.


Beban APBD Jadi Pertimbangan Utama

Lampung Insider juga mencatat bahwa pengangkatan ribuan PPPK Paruh Waktu berdampak langsung pada beban APBD Lampung Selatan.

Seluruh gaji PPPK kini bersumber dari APBD, berbeda dengan saat masih berstatus honorer yang sebagian pendanaannya berasal dari sumber non-APBD.

Pemerintah daerah menilai kebijakan PPPK Paruh Waktu sebagai solusi agar tenaga honorer tetap memiliki kepastian kerja,

Sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah.


Imbauan Pemerintah Daerah

BKD Lampung Selatan mengimbau para PPPK Paruh Waktu untuk memahami isi perjanjian kerja sebelum menandatangani kontrak.

Baca Juga: NRG Belum Muncul di Info GTK? Jangan Panik, Begini Cara Konsultasi ke Dinas Pendidikan agar TPG Cepat Cair!

Pemerintah juga membuka ruang komunikasi jika masih terdapat hal-hal yang belum dipahami oleh pegawai.

Dengan klarifikasi ini, Pemkab Lampung Selatan berharap polemik kontrak dan gaji PPPK Paruh Waktu dapat dipahami secara utuh.

Dan tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.***