POJOKSATU.id - Besaran gaji PPPK Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 menjadi salah satu informasi yang paling banyak dicari calon pelamar.

Tak sedikit yang penasaran, berapa sebenarnya gaji PPPK BGN dan apakah benar penghasilannya bisa mencapai Rp7 juta per bulan.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, gaji PPPK BGN 2025 tidak ditetapkan secara khusus oleh instansi.

Baca Juga: Pendataan Non-ASN 2025, Harapan Terakhir Honorer yang Gagal Lolos PPPK Penuh Waktu

Melainkan mengacu pada skema gaji PPPK nasional sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Artinya, besaran gaji PPPK BGN ditentukan oleh golongan jabatan dan masa kerja, mulai dari golongan I hingga golongan XVII.


Gaji PPPK BGN 2025 Mengacu Perpres Terbaru

PPPK BGN 2025 akan menerima gaji pokok sesuai tabel nasional yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Diburu Polisi, Dipecat Kampus, dan Akhir Pelarian Resbob yang Terhenti di Semarang

Nominal gaji tersebut belum termasuk tunjangan tambahan yang bisa diterima sesuai jabatan dan lokasi kerja.

Dikutip dari Beritasatu.com, Kamis 11 Desember 2025, besaran gaji pokok PPPK mengikuti ketentuan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Dengan penambahan tunjangan, take home pay yang diterima PPPK bisa lebih besar dari gaji pokok

Baca Juga: CPNS 2026 Tak Dibuka untuk Semua Jurusan, Ini 3 Kualifikasi yang Diprioritaskan KemenPAN-RB


Daftar Gaji PPPK BGN 2025 Berdasarkan Golongan

Berikut kisaran gaji pokok PPPK BGN 2025 dari golongan terendah hingga tertinggi:

Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.000

Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

Baca Juga: TPG 100 Persen Kapan Cair? Ini Penjelasan Resmi, Fakta di Lapangan, dan Langkah Agar Tunjangan Dibayar Penuh

Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800

Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000

Baca Juga: Terlewat Pendataan Non-ASN 2025, Honorer Terancam Kehilangan Kesempatan Jadi PPPK, Ini Penjelasannya

Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Dari data tersebut terlihat bahwa gaji tertinggi PPPK BGN 2025 bisa menembus Rp7,3 juta per bulan.

Sementara gaji terendah berada di kisaran Rp1,9 juta.

Baca Juga: Pujian Raja Juli Berlebihan? Komitmen Lingkungan Prabowo Dinilai Tak Sejalan Realita


Gaji Pokok Belum Termasuk Tunjangan

Perlu dicatat, nominal di atas merupakan gaji pokok.

PPPK BGN juga berhak menerima berbagai tunjangan, seperti:

1. Tunjangan jabatan

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan lokasi

Baca Juga: Terungkap! Skema ‘Sutradara Lelang’ Proyek Rel DJKA Medan, KPK Bongkar Aliran Rp12 M

Hal itu tergantung kebijakan instansi dan penempatan kerja.

Dengan adanya tunjangan tersebut, total penghasilan PPPK BGN 2025 bisa lebih besar dibandingkan gaji pokok yang tertera dalam tabel.


Imbauan untuk Calon Pelamar PPPK BGN

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu merujuk informasi resmi terkait rekrutmen PPPK.

Jadwal pendaftaran, formasi, dan ketentuan lainnya akan diumumkan melalui kanal resmi pemerintah.

Bagi calon pelamar, memahami struktur gaji sejak awal menjadi penting agar dapat menyesuaikan pilihan formasi dan perencanaan karier ke depan.***