POJOKSATU.ID - Kemensos kini resmi meluncurkan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) sebagai sarana identitas utama untuk mengakses berbagai konsesi dan fasilitas khusus dari pemerintah.
Penerbitan kartu penting ini dilakukan dengan mengandalkan integrasi data mutakhir yang bersumber langsung dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dari basis data raksasa berisi belasan juta sasaran tersebut, petugas kementerian melakukan proses verifikasi serta validasi ketat di lapangan guna memastikan kebenaran informasi.
Langkah cermat ini bermuara pada pembentukan Data Nasional Penyandang Disabilitas (DNPD) yang menjadi syarat mutlak penerbitan kartu secara sah.
Target besar pun telah dipasang, di mana separuh dari total target nasional diharapkan terjangkau pada tahun ini dan tuntas seratus persen pada tahun 2027 mendatang.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam sistem utama, pemerintah telah menyediakan berbagai jalur pendaftaran mutakhir yang sangat mudah diakses.
Masyarakat dapat memperbarui informasi diri melalui aplikasi digital Cek Bansos maupun mendatangi pusat SIKS-NG di kantor kelurahan terdekat.
Akses bantuan informasi juga dibuka lebar melalui saluran telepon khusus maupun layanan pesan WhatsApp resmi kementerian demi menjangkau daerah terpencil.
Baca Juga: Dorong Konektivitas Antarwilayah, Pemerintah Berencan Bangun Jaringan Kereta Perkotaan di 10 Kota
Proses pemeriksaan status pendaftaran pun bisa dilakukan secara mandiri dari rumah hanya dengan bermodalkan koneksi internet dan NIK kependudukan.
Melalui situs resmi yang disediakan, masyarakat cukup memasukkan nomor identitas serta kode keamanan untuk mengetahui status kepemilikan kartu tersebut secara instan.
Jika status pendaftaran dinyatakan aktif, pengguna bisa langsung mengunduh dan menyimpan dokumen kartu berbentuk digital atau virtual dalam format PDF ke dalam ponsel pintar mereka.
Apabila status masih belum terdaftar, pengajuan baru dapat dengan mudah diselesaikan melalui bantuan dinas sosial atau perangkat desa setempat.
Digitalisasi layanan ini membuktikan komitmen pemerintah dalam memodernisasi tata kelola bantuan sosial agar tepat sasaran, cepat, serta transparan bagi seluruh rakyat.***




