POJOKSATU.id - Jangan sampai salah dengan ukuran dan format dokumen wajib unggah pengisian DRH PPPK atau daftar riwayat hidup.
Sebab jika Anda salah ukuran dan format dokumen wajib unggah pengisian DRH, maka otomatis akan menyulitkan di kemudian hari.
Bisa saja, ketika salah ukuran dan format dokumen wajib unggah pengisian DRH Anda batal diangkat jadi PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Untuk diketahui, rilis pengumuman kelulusan PPPK 2023 dijadwalkan mulai tanggal 6 sampai 22 Desember 2023.
Khusus untuk pelamar formasi PPPK guru 2023, rilis pengumuman kelulusan PPPK guru 2023 dilakukan pada batas akhir jadwal yang ditentukan BKN atau Badan Kepegawaian Negara.
Sementara untuk jadwal terbaru tahapan pengisian DRH NI PPPK tidak berubah. Demikian juga tahap usul penetapan NI PPPK.
Baca Juga: Transformasi Status Pegawai Honorer, Antara PPPK dan Outsourcing, Siapa yang Mendapat Prioritas?
Yakni tanggal 16 sampai 14 Januari 2024 dan 15 Januari sampai 13 Februari 2024.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen, menyatakan bahwa pengisian DRH PPPK dilakukan oleh seluruh peserta pelamar seleksi PPPK 2023 yang dinyatakan lulus.
Yakni PPPK teknis, PPK tenaga kesehatan dan juga tentu saja PPPK guru.
Akan tetapi, Suharmen menyatakan bahwa pengisian DRH PPPK memang tidak serentak.
Tahapan pemberkasan yang cukup penting tersebut disesuaikan dengan jadwal pengumuman kelulusan PPPK.
Dia mencontohkan formasi PPPK guru dimana pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2023 baru dimulai pada 22 Desember 2023.
Dengan demikian, untuk pengisian DRH PPPK guru honorer juga dilakukan secara bertahap.
Sementara, pengisian DRH PPPK mengacu pada Surat BKN Nomor: 13497/B-KS.04.01/SD/D/2023 tanggal 15 Desember 2023 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi.
Baca Juga: Pembatalan Kelulusan PPPK 2023, Lihat Tantangan dan Dampaknya Bagi Honorer di Beberapa Daerah
Dalam surat tersebut, ditekankan bahwa tahap pengisian DRH PPPK dilakukan mulai 22 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024 dan dilakukan secara bertahap.
Perlu diketahui bahwa pengisian DRH ini merupakan tahapan pemberkasan yang sangat penting.
Sebab dari pemberkasan inilah kemudian peserta lulus seleksi PPPK 2023 akan diusulkan untuk mendapatkan nomor induk PPPK.
Jika seseorang sudah mendapatkan nomor induk PPPK, maka ia secara otomatis telah diangkat jadi PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Baca Juga: Peserta seleksi PPPK 2023 di Empat Lawang dan Purworejo Dibatalkan Kelulusannya, Apa Sebab?
Sebaliknya, jika seseorang tidak melakukan pengisian DRH sampai batas waktu yang ditentukan, maka ia otomatis dianggap mengundurkan diri.
Sementara jika melakukan kesalahan saat pengsian DRH, bisa saja akan menimbulkan kesulitan untuk bisa melangkah ke tahap selanjutnya.
Yakni usul penetapan NI PPPK atau penetapan nomor induk PPPK.
Baca Juga: Panduan Lengkap Medical Check-Up (MCU) dan Proses Surat Keterangan Sehat Peserta Seleksi PPPK 2023
Meski sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023, jika dianggap tidak melewati tahapan pengisian DRH, maka bisa saja batal diangkat jadi PPPK.
Tentu saja Anda tidak akan pernah mau hal tersebut terjadi bukan?
Karena Anda juga selama ini sudah berjuang dan berusaha keras menjalani serta melalui tahapan demi tahapan yang cukup melelahkan dan menguras pikiran.
Belum lagi harus melalui ujian dan setiap tes yang wajib dijalani.
Demikian juga dengan penantian panjang setelah sebelumnya bertahun-tahun berstatus honorer tanpa ada kepastian.
Ukuran dan Format Dokumen Wajib Unggah
Karena itu, pastikan Anda benar-benar melakukan pengisian DRH PPPK dengan baik dan benar sesuai dengan petunjuk BKN atau Badan Kepegawaian Negara.
Lalu seperti apa ukuran dan format dokumen wajib unggah saat pengisian DRH PPPK sesuai petunjuk BKN?
Untuk diketahui, pemberkasan ini hanya bisa dilakukan secara online melalui portal SSCASN.
Yakni dengan mengakses link https://sscasn.bkn.qo.id dengan batas waktu terakhir yakni pada 14 Januari 2024.
Berikut ini kelengkapan, ukuran dan format dokumen wajib unggah saat pengisian DRH PPPK sesuai petunjuk BKN atau Badan Kepegawaian Negara:
1. File pas foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah (ukuran maksimal 500 KB, format jpg)
2. File scan surat lamaran/permohonan untuk diangkat menjadi PPPK yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK)
3. File scan Ijazah asli yang digunakan untuk melarnar formasi CASN (ukuran maksimal 1000 KB, format pdf)
4. file scan Transkrip Nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CASN (ukuran maksimal 1000 KB, format pdf)
5. File scan Daftar Riwayat Hidup yang telah diisi dan diunduh dari pengisian DRH pada SSCASN, bermeterai Rp10.000 dan ditandatangani, serta discan gabung menjadi 1 file antara DRH Perorangan dan DRH Riwayat (ukuran maksimal 1000 KB, format pdf)
6. File scan Surat Pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019, bermaterai Rp10.000 dan ditandatangani
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Membuat SKCK sebagai Persyaratan Pengisian DRH PPPK
7. File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polres), dengan keperluan "Persyaratan Pemberkasan NI PPPK" (ukuran maksimal 1000 KB, format pdf)
8. File scan Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, dengan keperluan "Persyaratan Pemberkasan NI PPPK" (ukuran maksimal 1000 KB, format pdf)
9. File scan Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah, dengan keperluan "Persyaratan Pemberkasan NI PPPK" (ukuran maksimal 1000 KB, format pdf)
Selain dokumen tersebut, ada sejumlah catatan yang wajib diketahui peserta, yaitu:
- Bagi peserta yang Ijazahnya adalah hasil transfer dari DII/DIII, wajib melampirkan Ijazah dan Transkrip Nilai DII/DIII tersebut (dijadikan satu/digabung dengan file scan Ijazah dan Transkrip Nilai)
- Bagi peserta yang memiliki sertifikat pendidik linier dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, wajib menyertakan sertifikat pendidik dimaksud menjadi 1 dokumen unggah dengan file scan Ijazah.
Baca Juga: Begini Nasib Honorer yang Tidak Lulus seleksi PPPK Guru 2023, P dan TL tetap Punya Harapan Besar
Demikian penjelasan artikel berjudul Bisa Batal Diangkat! Ini Ukuran dan Format Dokumen Wajib Unggah Pengisian DRH PPPK Sesuai Petunjuk BKN. Semoga artikel ini memberikan manfaat.***




