POJOKSATU.id - Gaji PPPK 2024 mengalami kenaikan dibanding gaji PPPK 2023 berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 yang sudah diteken Presiden Joko Widodo.
Perpres Nomor 11 Tahun 2024 yang memuat besaran gaji PPPK 2024 terbaru itu diteken Presiden Jokowi pada 26 Januari 2024.
Besaran gaji PPPK 2024 terbaru itu sudah diakumulasikan dengan kenaikan 8 persen.
Dengan demikian, pada awal Februari 2024, PPPK sudah menerima besara gaji terbaru.
Untuk diketahui, aturan gaji PPPK berbeda dengan sistem dan aturan kenaikan gaji untuk PNS atau pegawai negeri sipil.
Kendati sekalipun baik PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan PNS adalah sama-sama merupakan Aparatur Sipil Negara atau SN.
Untuk kenaikan gaji PNS diatur dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Sementara kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Dengan terbitnya perpres baru itu, maka Perpres Nomor 98 Tahun 2020 sudah tidak berlaku lagi, terutama pada bagian lampiran.
Perpres terbaru itu dibuat secara khusus untuk mengatur kenaikan gaji pokok PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja mulai tahun 2024.
PPPK menerima gaji pokok setiap bulan yang terbagi berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Pembagian golongan gaji PPPK didasarkan pada jenjang pendidikan yang diperlukan untuk jabatan yang akan diisi oleh PPPK.
Dalam perpres tersebut, gaji terkecil PPPK 2024 naik menjadi Rp1.938.500 dari sebelumnya sebesar Rp1.938.500
Besaran itu merupakan gaji PPPK golongan I dengan MKG 0 sampai 1 tahun.
Sementara yang terbesar adalah gaji PPPK golongan XVII dengan MKG 32 tahun mencapai Rp6.786.500.
Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa
Sementara kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa untuk PPPK tertuang dalam Permenpanrb Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Baca Juga: Gaji Pertama Patokannya SPMT Bukan TMT, Apakah PPPK 2023 Dapat THR dan Gaji ke-13?
Khusus untuk kenaikan gaji berkala, teracntum pada Pasal 2 Permenpanrb Nomor 7 Tahun 2023.
Pada poin kesatu, disebutkan bahwa kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.
Sementara para poin kedua, untuk PPPK golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.
Sementara kriteria PPPK yang bisa menerima kenaikan gaji berkala tercantum pada Pasal 3.
Ada 2 dasar kriteria untuk PPPK yang berhak menerima kenaikan gaji berkala, sebagai berikut:
Baca Juga: Kabar Gembira, PPPK Jatim Terima Gaji Pertama di Awal April, Besaranya Sesuai Golongan
1. Telah mencapai MKG atau Masa Kerja Golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala
2. Penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai “baik” sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara
Sementara untuk PPPK golongan gaji V, berlaku kriteria sebagai berikut:
1. Kenaikan gaji berkala untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai satu tahun MKG
2. Mempunyai nilai kinerja paling rendah “baik” dalam satu tahun terakhir
Sedangan untuk kriteria PPPK yang berhak menerima kenaikan gaji istimewa tertuang dalam Pasal 4 Permenpanrb Nomor 7 Tahun 2023
Berikut ini kriterianya:
1. PPPK yang mendapatkan predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan dapat diberikan kenaikan gaji istimewa
2. Kenaikan gaji istimewa diberikan dengan memajukan periode kenaikan gaji berkala yang akan datang sesuai dengan golongan gaji
3. Pemberian kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK yang bersangkutan
Tabel Gaji PPPK 2024 dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024
Seperti diketahui, besaran gaji PPPK didasarkan pada golongan dan MKG atau masa kerja golongan.
Semakin tinggi golongan dan MKG maka dipastikan gaji pokok yang diterima tiap bulan pun semakin besar.
Besaram gaji PPPK 2024 tersebut belum termasuk berbagai tunjangan yang diterima.
Berikut ini tabel gaji PPPK 2024 berdasarkan golongan dan MKG dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
Golongan I - Golongan IV
Golongan I dengan MKG 0 - 27 tahun: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II dengan MKG 0 - 27 tahun: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III dengan MKG 0 - 27 tahun: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV dengan MKG 0 - 27 tahun: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V - Golongan VIII
Golongan V dengan MKG 0 - 33 tahun: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Golongan VI dengan MKG 0 - 33 tahun: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Golongan VII dengan MKG 0 - 33 tahun: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
Golongan VIII dengan MKG 0 - 33 tahun: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
Golongan IX - Golongan XII
Golongan IX dengan MKG 0 - 32 tahun: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
Golongan X dengan MKG 0 - 32 tahun: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
Golongan XI dengan MKG 0 - 32 tahun: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
Golongan XII dengan MKG 0 - 32 tahun: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
Golongan XIII - Golongan XVIII
Golongan XIII dengan MKG 0 - 32 tahun: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
Golongan XIV dengan MKG 0 - 32 tahun: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
Golongan XV dengan MKG 0 - 32 tahun: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
Golongan XVI dengan MKG 0 - 32 tahun: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
Golongan XVII dengan MKG 0 - 32 tahun: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Sekarang Anda sudah mengetahui tabel gaji PPPK 2024 berdasarkan golongan dan MKG terbaru dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Semoga artikel ini bermanfaat.***




