POJOKSATU.id - Dugaan kekerasan seksual di berbagai perguruan tinggi kembali menjadi sorotan usai kasus 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) ramai di media sosial.

Tak hanya melibatkan mahasiswa, sejumlah kasus lain juga menyeret nama dosen, dosen pembimbing, hingga guru besar.

Polanya pun disebut berulang: memakai kedekatan akademik dan relasi kuasa.

Baca Juga: STPN Mau Jadi Sekolah Kedinasan? Ribuan Calon ASN Bisa Punya Jalur Baru ke ATR BPN

Merespons situasi itu, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Fauzan meminta layanan akademik kepada mahasiswa dilakukan di lingkungan kampus, bukan di luar area resmi.

Bimbingan Skripsi Sebaiknya di Kampus
Menurut Fauzan, layanan akademik seperti bimbingan skripsi, tesis, maupun konsultasi lainnya seharusnya berada dalam ruang yang aman dan terpantau.

"Layanan kepada mahasiswa seharusnya tidak dilakukan di luar kampus karena itu ditengarai dapat memicu terjadinya kekerasan, terutama dalam relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa," kata Fauzan di sela kegiatan Penandatanganan Kontrak Program Pendanaan Riset dan Pengembangan Tahun 2026 di Graha Diktisaintek, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).

Baca Juga: Dominasi Solois di Puncak Spotify: Siapa Saja Musisi Indonesia dengan Lagu Peringkat 1 Terbanyak?

Pernyataan itu langsung menyita perhatian publik karena menyinggung salah satu celah yang kerap muncul dalam berbagai kasus.

Apa Itu Relasi Kuasa?
Relasi kuasa adalah hubungan yang tidak setara antara dua pihak.

Dalam konteks kampus, dosen memiliki kewenangan lebih besar dibanding mahasiswa karena posisi, penilaian akademik, status, hingga pengaruh.

Baca Juga: Sebut Out of Context, Dubes Rusia Luruskan Pemberitaan Media Soal Suplai Energi untuk Indonesia

Kondisi ini membuat korban kerap merasa takut menolak, khawatir nilai terganggu, atau enggan melapor.

Karena itu, banyak kasus kekerasan seksual disebut terjadi bukan hanya karena niat pelaku, tetapi juga karena adanya ruang dominasi yang dimanfaatkan.

Kasus yang Pernah Terungkap
Pada 2025, Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Edy Meiyanto dipecat setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa sepanjang 2023-2024.

Baca Juga: Siap-siap Recharge! Intip Jadwal Deretan Long Weekend untuk Libur Lebih Panjang di Bulan Mei 2026

Sekretaris UGM Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu menyebut modus yang digunakan berkaitan dengan layanan akademik dan sebagian besar terjadi di luar kampus.

"Ada diskusi, ada bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti," katanya.

Masih di tahun yang sama, dua kasus lain muncul di Makassar.

Baca Juga: Halo Wani

Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin, Firman Saleh, dinyatakan terbukti melakukan pelecehan terhadap mahasiswinya saat konsultasi skripsi.

Sementara dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) Khaeruddin disebut melakukan pelecehan terhadap mahasiswa laki-laki dengan modus konsultasi di rumah.

"Sama-sama dipanggil tanggal 30 Juni dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk pasalnya, kami terapkan Pasal 6a dan Pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta," kata Kompol Zaki Sunkar.

Baca Juga: SKTP TPG tak Kunjung Terbit, Tapi Sejak 5 Hari yang Lalu Sebagian Telah Terbit di Info GTK!

Kampus Bukan Ruang Takut
Isu ini menjadi pengingat bahwa kampus seharusnya menjadi tempat tumbuhnya ilmu, bukan ruang yang membuat mahasiswa cemas.

Saat hubungan akademik berubah menjadi alat tekanan, yang terluka bukan hanya korban, tetapi juga kepercayaan terhadap dunia pendidikan itu sendiri. ***