POJOKSATU.ID - Di tengah tingginya risiko kerja di sektor konstruksi, masih banyak pelaku usaha yang menganggap perlindungan tenaga kerja sebagai beban tambahan.
Padahal, biaya perlindungan jasa konstruksi melalui BPJS Ketenagakerjaan nilainya tidak sampai 1 persen dari total nilai proyek, namun manfaatnya sangat besar bagi pekerja maupun perusahaan.
Sektor jasa konstruksi dikenal sebagai salah satu bidang dengan tingkat kecelakaan kerja tertinggi.
Aktivitas di lapangan yang melibatkan pekerjaan di ketinggian, alat berat, hingga material berisiko tinggi membuat perlindungan jaminan sosial menjadi kebutuhan mendesak, bukan sekadar formalitas administrasi.
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) khusus untuk pekerja konstruksi.
Menariknya, iuran perlindungan ini sangat terjangkau karena dihitung berdasarkan nilai proyek dan durasi pekerjaan.
Dalam banyak kasus, total iuran bahkan tidak mencapai 1 persen dari nilai kontrak proyek.
Meski biayanya kecil, dampaknya sangat besar.
Baca Juga: Kronologi Terbongkarnya Korupsi Pajak KPP Jakut Bermula dari Laporan PBB Perusahaan Tambang PT WP
Jika terjadi kecelakaan kerja, pekerja akan mendapatkan perlindungan biaya pengobatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja, hingga santunan cacat atau meninggal dunia.
Perlindungan ini sekaligus memberikan rasa aman bagi keluarga pekerja.
Dari sisi perusahaan atau penyedia jasa konstruksi, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga berfungsi sebagai perlindungan hukum dan manajemen risiko.
Ketika terjadi insiden kerja, perusahaan tidak menanggung beban biaya besar secara langsung karena telah dialihkan melalui skema jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sayangnya, masih ditemukan praktik di lapangan di mana perlindungan jasa konstruksi diabaikan demi efisiensi anggaran.
Padahal, jika dibandingkan dengan potensi kerugian akibat kecelakaan kerja, iuran di bawah 1 persen tersebut sangat tidak sebanding dengan risiko yang dihadapi.
Selain itu, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam proyek konstruksi juga berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi.
Baca Juga: Jangan Kaget! Ini Daftar Pelanggan yang Gagal Dapat Promo PLN Januari 2026
Perlindungan tenaga kerja menjadi salah satu indikator profesionalisme dan tanggung jawab sosial perusahaan.
Proyek yang patuh terhadap aspek keselamatan kerja cenderung memiliki reputasi lebih baik dan berkelanjutan.
Bagi pekerja konstruksi, kepesertaan ini bukan hanya soal santunan, tetapi juga pengakuan atas hak dasar mereka sebagai tenaga kerja.
Perlindungan yang layak menciptakan rasa aman, meningkatkan produktivitas, dan mengurangi kekhawatiran saat bekerja di lingkungan berisiko tinggi.
Dengan biaya yang sangat kecil namun manfaat yang besar, perlindungan jasa konstruksi melalui BPJS Ketenagakerjaan seharusnya tidak lagi dipandang sebagai pengeluaran tambahan.
Justru, ini merupakan investasi penting untuk keselamatan, keberlangsungan proyek, dan kesejahteraan tenaga kerja di sektor konstruksi.***




