POJOKSATU.id, JAKARTA—Besok, Senin 16 Juni 2025 sesuai jadwal Badan Kepegawaian Negara (BKN), akan dilakukan pengumuman PPPK 2024 tahap 2. Pengumuman mulai 16 hingga 30 Juni 2025.

Usai pengumuman, maka akan dilakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang jadwalnya antara 16 hingga 30 Juni 2025.

Setelah itu, akan dilakukan usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK atau NIP yang akan dilakukan antara 1 Agustus hingga 10 September 2025.

Baca Juga: Rombongan Artis dan Aktivis yang Ikut Gerakan 'Global March to Gaza' tertahan di Kairo, Zaskia Adya Mecca Beberkan Kondisi Terkini

Ada dua cara untuk mengetahui pengumuman kelulusan PPPK 2025 tahap 2 yakni melalui laman SSCASN dan laman instansi yang dilamar.

1.Melalui SSCASN di laman https://sscasn.bkn.go.id/

Setelah login atau masuk, pelamar akan dipandu dalam melihat hasil pengumuman PPPK tahap 2 hasil seleksi 2024 ini.

2.Melalui Instansi yang Dilamar

Untuk mengecek melalui laman instansi yang dilamar, kita mesti tahu alamat dari situs resminya.

Klik situsnya, cari menu pengumuman hasil PPPK 2024 pada laman tersebut. Pastikan nama pelamar ada dalam daftar pengumuman yang lulus PPPK.

Baca Juga: Perang Israel vs Iran Guncang Ekonomi Global, Harga Minyak Dunia Melonjak Jika Selat Hormuz Diblokade

Usai mengetahui hasil kelulusan, ada dua pilihan untuk peserta yang dinyatakan lulus. Pertama, memilih untuk melanjutkan tahapan pengisian daftar riwayat hidup atau DRH.

Kedua, memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai calon ASN PPPK 2024.

Bagi peserta yang memilih untuk mengundurkan diri akan disediakan format surat pengunduran diri pada halaman pengumuman kelulusan.

Peserta diminta untuk mengisi surat tersebut lalu diunggah kembali. Surat dibuat atas dasar kehendak sendiri tanpa paksaan siapapun.

Sementara itu, peserta yang memutuskan untuk melanjutkan tahapan PPPK akan diminta mengisi DRH berupa biodata, data keluarga, hobi, riwayat pendidikan, organisasi hingga kesehatan.

Semua informasi yang diinput harus sesuai dengan keaslian dan kebenaran data pelamar PPPK.***