POJOKSATU.id, MEDAN—Gugatan kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Madina 2023 terus berlanjut di PTUN Medan. Besok, Selasa (14/5) akan dilakukan pembacaan gugatan.

Agenda sidang pembacaan gugatan kasus seleksi PPPK Madina 2023 di PTUN Medan ini terjadi setelah proses dismissal yang dilakukan beberapa kali dinyatakan lolos oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Untuk proses dimissalnya sudah dinyatakan lolos. Sidang pertama besok (Selasa) untuk agenda pembacaan gugatan, mengingat bersidangnya secara E-Court hanya perlu dilakukan peng-upload-tan berkas gugatan,” kata Advokat LBH BBH UISU Medan, Nasrullah Nasution, Senin (13/5/2024).

Baca Juga: Delapan Nama Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur dari PDIP, Akan Lakukan Koalisi dengan Partai Lain

Menurutnya, beracara atau persidangan secara elektronik sudah menjadi ketentuan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Terkait siapa dari pihak Penggugat yang akan membacakan, Nasrullah mengatakan, dalam pembacaan gugatan secara online, pihaknya hanya meng-upload file atau dokumen saja.

“Di upload saja ke website-nya, nanti melalui E-Court, masing-masing pihak akan diberikan akses untuk mengunduh file tersebut,” katanya.

“Untuk kemudian minggu depan Tergugat akan meng-upload jawabannya melalui E-Court atas gugatan Para Penggugat,” jelasnya lagi.

Baca Juga: Terulang Lagi Mesum di Masjid di Sumbar, Kali Ini Sesama Jenis di Linggo Sari Baganti Pesisir Selatan

Disinggung pada sidang ke berapa atau agenda ke berapa biasanya Tergugat dan Penggugat akan dipertemukan secara langsung di PTUN Medan, Nasrullah mengatakan pada agenda pembuktian.

Dan kemungkinan agenda pembuktian itu akan dilakukan sekitar empat minggu atau empat pekan lagi. Dengan asumsi sidang kasus seleksi PPPK Madina 2023 digelar setiap minggu.

Diketahui, dalam kasus seleksi PPPK Madina 2023 ini, sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Bey Machmudin Minta ICMI Jabar Arahkan Mahasiswa Ikut Tangani Masalah Pangan dan Stunting

Keenam tersangka ini antara lain Kadis Pendidikan Madina Dollar Hafrianto Siregar, Kepala BKD atau BKPSDM Madina Abdul Hamid Nasution, Bendahara Disdik Surni Dalimunthe, Kasi Dikdas Heriansyah, Kasubag Umum Isman Batubara, dan Kasi Pendidikan PAUD Disdik Madina Dedi M.

Keenam pejabat Madina ditetapkan tersangka melalui dua kali penetapan. Penetapan pertama untuk Kadis Pendidikan Dollar Siregar pada Jumat (12/01/2024) sekaligus resmi ditahan di Rutan Mapoldasu.

Sementara penetapan kedua untuk lima tersangka lain yaitu pada Jumat (2/2/2024) lalu. Sejak itu, tidak ada lagi penetapan tersangka baru oleh Polda Sumut dalam kasus PPPK Madina 2023 ini.***