POJOKSATU.id - Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN).

Gaji PNS bulan Februari 2026 dipastikan cair besok, sesuai jadwal rutin pembayaran gaji ASN yang biasanya masuk pada awal bulan.

Informasi ini sekaligus menjawab penantian para pegawai negeri yang menunggu kepastian pencairan.

Baca Juga: CPNS 2026 Dibuka untuk Umum, tapi Tidak Semua Bisa Daftar! Ini Syaratnya Agar Bisa Daftar

Meski sempat muncul harapan adanya penyesuaian gaji, pemerintah memastikan bahwa gaji PNS Februari 2026 masih dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.

Artinya, nominal gaji yang diterima PNS bulan ini tetap mengacu pada struktur gaji sebelumnya.


Gaji PNS Februari 2026 Cair Besok

Pencairan gaji PNS Februari 2026 dijadwalkan masuk ke rekening pada 1 Februari 2026.

Baca Juga: Jangan Asal Klik! Begini Cara Sanggah PPPK KemenHAM 2025 yang Benar dari TMS jadi MS

Jadwal ini mengikuti pola pembayaran rutin gaji ASN yang selama ini konsisten dilakukan di awal bulan.

Kecuali terdapat kebijakan khusus atau hari libur nasional.

Kepastian pencairan ini membuat banyak PNS mulai mengecek kembali besaran gaji yang akan diterima.

Baca Juga: Ingin Lolos CPNS 2026? Hindari 10 Instansi Ini, Persaingannya Terlalu Ketat

Terutama bagi mereka yang berharap adanya kenaikan gaji di awal tahun.


Daftar Gaji PNS Februari 2026 Berdasarkan Golongan

Berikut rincian gaji pokok PNS Februari 2026 yang cair besok, berdasarkan golongan:

Golongan I

IA: sekitar Rp 1,68 juta – Rp 2,52 juta

IB: sekitar Rp 1,84 juta – Rp 2,67 juta

IC: sekitar Rp 1,91 juta – Rp 2,78 juta

ID: sekitar Rp 1,99 juta – Rp 2,90 juta

Baca Juga: Transaksi Digital Mendominasi, Livin’ by Mandiri Jadi Motor Inklusi Keuangan

Golongan II

IIA: sekitar Rp 2,18 juta – Rp 3,64 juta

IIB: sekitar Rp 2,38 juta – Rp 3,79 juta

IIC: sekitar Rp 2,48 juta – Rp 3,95 juta

IID: sekitar Rp 2,59 juta – Rp 4,12 juta

Baca Juga: Daftar Harga Gas LPG 2026 Terbaru! Mulai LPG 3 Kg Hingga Bright Gas Non-Subsidi, Ini Tempat Beli Termurah!

Golongan III

IIIA: sekitar Rp 2,78 juta – Rp 4,57 juta

IIIB: sekitar Rp 2,90 juta – Rp 4,76 juta

IIIC: sekitar Rp 3,02 juta – Rp 4,97 juta

IIID: sekitar Rp 3,15 juta – Rp 5,18 juta

Golongan IV

IVA: sekitar Rp 3,28 juta – Rp 5,39 juta

IVB: sekitar Rp 3,42 juta – Rp 5,62 juta

IVC: sekitar Rp 3,57 juta – Rp 5,86 juta

IVD: sekitar Rp 3,72 juta – Rp 6,11 juta

IVE: sekitar Rp 3,88 juta – Rp 6,37 juta

Baca Juga: Wali Kota Bandung Soroti Kompleksitas Pariwisata Dago: Perizinan Lama hingga Dampak ke Warga

Dari daftar tersebut, gaji tertinggi PNS Februari 2026 berada di golongan IVe, dengan nominal maksimal menembus Rp 6,3 juta per bulan.


Belum Termasuk Tunjangan

Perlu dicatat, nominal di atas merupakan gaji pokok. PNS masih berpotensi menerima tambahan penghasilan berupa:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Baca Juga: Kenapa Tidak Ada Tanggal Pasti Pencairan TPG? Ini Jawaban Jujur Sistem Keuangan Negara yang Perlu Dipahami Guru

- Tunjangan kinerja (tukin), sesuai instansi masing-masing

Besaran total penghasilan yang diterima setiap PNS bisa berbeda, tergantung jabatan dan kebijakan instansi.


Belum Ada Kenaikan, Gaji Masih Mengacu Aturan Lama

Perlu ditegaskan bahwa hingga akhir Januari 2026, pemerintah belum menetapkan kebijakan kenaikan gaji PNS.

Dengan demikian, gaji yang cair pada Februari 2026 masih menggunakan ketentuan yang sama dengan bulan-bulan sebelumnya.

Hal ini juga ditegaskan oleh berbagai pemberitaan nasional yang menyebutkan bahwa pemerintah masih melakukan kajian lanjutan terkait kebijakan penghasilan ASN ke depan.***