POJOKSATU.id - Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN).
Gaji PNS bulan Februari 2026 dipastikan cair besok, sesuai jadwal rutin pembayaran gaji ASN yang biasanya masuk pada awal bulan.
Informasi ini sekaligus menjawab penantian para pegawai negeri yang menunggu kepastian pencairan.
Baca Juga: CPNS 2026 Dibuka untuk Umum, tapi Tidak Semua Bisa Daftar! Ini Syaratnya Agar Bisa Daftar
Meski sempat muncul harapan adanya penyesuaian gaji, pemerintah memastikan bahwa gaji PNS Februari 2026 masih dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.
Artinya, nominal gaji yang diterima PNS bulan ini tetap mengacu pada struktur gaji sebelumnya.
Gaji PNS Februari 2026 Cair Besok
Pencairan gaji PNS Februari 2026 dijadwalkan masuk ke rekening pada 1 Februari 2026.
Baca Juga: Jangan Asal Klik! Begini Cara Sanggah PPPK KemenHAM 2025 yang Benar dari TMS jadi MS
Jadwal ini mengikuti pola pembayaran rutin gaji ASN yang selama ini konsisten dilakukan di awal bulan.
Kecuali terdapat kebijakan khusus atau hari libur nasional.
Kepastian pencairan ini membuat banyak PNS mulai mengecek kembali besaran gaji yang akan diterima.
Baca Juga: Ingin Lolos CPNS 2026? Hindari 10 Instansi Ini, Persaingannya Terlalu Ketat
Terutama bagi mereka yang berharap adanya kenaikan gaji di awal tahun.
Daftar Gaji PNS Februari 2026 Berdasarkan Golongan
Berikut rincian gaji pokok PNS Februari 2026 yang cair besok, berdasarkan golongan:
Golongan I
IA: sekitar Rp 1,68 juta – Rp 2,52 juta
IB: sekitar Rp 1,84 juta – Rp 2,67 juta
IC: sekitar Rp 1,91 juta – Rp 2,78 juta
ID: sekitar Rp 1,99 juta – Rp 2,90 juta
Baca Juga: Transaksi Digital Mendominasi, Livin’ by Mandiri Jadi Motor Inklusi Keuangan
Golongan II
IIA: sekitar Rp 2,18 juta – Rp 3,64 juta
IIB: sekitar Rp 2,38 juta – Rp 3,79 juta
IIC: sekitar Rp 2,48 juta – Rp 3,95 juta
IID: sekitar Rp 2,59 juta – Rp 4,12 juta
Golongan III
IIIA: sekitar Rp 2,78 juta – Rp 4,57 juta
IIIB: sekitar Rp 2,90 juta – Rp 4,76 juta
IIIC: sekitar Rp 3,02 juta – Rp 4,97 juta
IIID: sekitar Rp 3,15 juta – Rp 5,18 juta
Golongan IV
IVA: sekitar Rp 3,28 juta – Rp 5,39 juta
IVB: sekitar Rp 3,42 juta – Rp 5,62 juta
IVC: sekitar Rp 3,57 juta – Rp 5,86 juta
IVD: sekitar Rp 3,72 juta – Rp 6,11 juta
IVE: sekitar Rp 3,88 juta – Rp 6,37 juta
Baca Juga: Wali Kota Bandung Soroti Kompleksitas Pariwisata Dago: Perizinan Lama hingga Dampak ke Warga
Dari daftar tersebut, gaji tertinggi PNS Februari 2026 berada di golongan IVe, dengan nominal maksimal menembus Rp 6,3 juta per bulan.
Belum Termasuk Tunjangan
Perlu dicatat, nominal di atas merupakan gaji pokok. PNS masih berpotensi menerima tambahan penghasilan berupa:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin), sesuai instansi masing-masing
Besaran total penghasilan yang diterima setiap PNS bisa berbeda, tergantung jabatan dan kebijakan instansi.
Belum Ada Kenaikan, Gaji Masih Mengacu Aturan Lama
Perlu ditegaskan bahwa hingga akhir Januari 2026, pemerintah belum menetapkan kebijakan kenaikan gaji PNS.
Dengan demikian, gaji yang cair pada Februari 2026 masih menggunakan ketentuan yang sama dengan bulan-bulan sebelumnya.
Hal ini juga ditegaskan oleh berbagai pemberitaan nasional yang menyebutkan bahwa pemerintah masih melakukan kajian lanjutan terkait kebijakan penghasilan ASN ke depan.***




