POJOKSATU.id - Ada kabar penting bagi guru non ASN di seluruh Indonesia, khususnya bagi penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan regulasi resmi terkait dengan besaran TPG Triwulan 2 tahun 2025 bagi guru non ASN.

Aturan ini sudah disahkan oleh Mendikdasmen Abdul Mu'ti dan mulai diberlakukan pada pencairan TPG Triwulan 2 tahun ini.

Menariknya besaran TPG Triwulan 2 untuk guru non ASN dibedakan menjadi dua kategori Utama.

Baca Juga: Pencairan TPG Triwulan 2 Dibayarkan 2 Kali, Apa yang Harus Dilakukan? Guru Non ASN Wajib Ikuti Aturan Ini!

Berikut ini adalah dua kategori besaran TPG Triwulan 2 bagi guru non ASN:

1. Guru Non ASN dengan SK Inpassing atau Penyetaraan

Bagi guru non ASN yang telah memiliki SK Inpassing maka dia akan menerima TPG Triwulan 2 yang besarannya setara dengan gaji pokok ASN sesuai golongan.

Untuk golongannya akan dicantumkan pada SK Inpassing masing-masing guru.

Dengan begitu artinya besaran TPG yang diterima bervariasi tergantung pada masa kerja dan juga golongan yang disetarakan.

Baca Juga: Hati-Hati! Ini 3 Larangan dalam Memilih Formasi CPNS dan PPPK 2024, Melanggar Bisa Gugur!

Jika dalam SK inpassing tercantum setara dengan golongan IVa, maka besaran TPG yang diterima pun mengikuti gaji pokok ASN golongan tersebut.

2. Guru Non ASN Tanpa SK Inpassig

Guru non ASN yang tidak memiliki SK Inpassing besaran TPG yang diterima sudah ditetapkan oleh Presiden Prabowo.

Besarannya adalah Rp2.000.000 per bulan.

Besaran ini mulai diberlakukan pada tahun 2025 ini.

Baca Juga: Okie Agustina Ngamuk, Sebut Dimas Anggara Tak Profesional

Dan besaran ini merata tanpa melihat masa kerja maupun kualifikasinya.

Aturan pembagian dua kategori ini sudah disahkan dan menjadi pedoman resmi dalam proses Pencairan TPG Triwulan 2 tahun 2025.

***