POJOKSATU.id - Berbagai informasi terkait dengan pencairan TPG 100 persen semakin ramai muncul di berbagai media social.

Kabar terbaru yang muncul membahas terkait besaran TPG 100 persen yang akan dicairkan pada akhir tahun 2025 ini.

Dari kabar tersebut disebutkan bahwa guru akan menerima TPG 100 persen tahun 2025 dengan besaran mencapai lebih dari Rp5 juta.

Apakah kabar tersebut benar adanya?

Baca Juga: Fantastis! Dakwaan Jaksa Sebut Nadiem Kantongi Rp 809 Miliar di Balik Kerugian Negara Rp 2 Triliun

Bapak ibu guru perlu memahami terlebih dahulu regulasi resmi terkait pencairan TPG 100 persen.

Ada dua regulasi yang mengatur pencairan TPG 100 persen tahun 2025 ini, yaitu:

- PP Nomor 11 Tahun 2025

- PMK Nomor 23 Tahun 2025

Dalam kedua regulasi dijelaskan secara detail bahwa besaran TPG 100 persen yang diterima oleh guru adalah sebesar satu kali gaji pokok.

Baca Juga: Usai Insiden di Lapangan Sekolah, Prabowo Besuk Siswa SD Korban Kecelakaan Mobil MBG di Jakarta Utara

Namun ada 2 TPG 100 persen yang akan diterima oleh bapak ibu guru.

TPG 100 persen dalam THR dan juga dalam gaji ke 13.

Sehingga di akhir tahun ini ada 2 tambahan yang diterima oleh bapak ibu guru.

Kenapa besarannya bisa di atas Rp5 juta?

Baca Juga: WhatsApp Rilis Fitur Belanja Baru Jelang Harbolnas 2025, UMKM Makin Mudah Layani Transaksi

Karena jika gaji pokok yang diterima sebesar Rp2,5 juta maka jika 2 bulan menjadi Rp5 juta, bahkan bisa lebih bagi yang gaji pokoknya lebih dari Rp2 juta.

Namun perlu dicatata bahwa tidak semua guru sertifikasi termasuk penerima TPG 100 persen ini.

Karena TPG 100 persen hanya akan diberikan kepada guru ASN bersertifikasi yang tidak mendapatkan Tukin dan juga TPP saja.

***