POJOKSATU.ID - Hari ini Senin 17 Maret, menjadi hari yang dinanti-nanti oleh jutaan aparatur negara di Indonesia karena Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 resmi dicairkan.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Presiden Prabowo mengumumkan bahwa 9,4 juta aparatur negara, termasuk ASN, PPPK, hakim, TNI-Polri, dan pensiunan, akan menerima THR dan gaji ke-13.

Baca Juga: Breaking News: THR Resmi Cair Mulai Hari Ini, 17 Maret Pemerintah Cairkan THR Sesuai Jadwal!

Besaran THR yang diterima bervariasi tergantung golongan penerima.

ASN pusat, TNI-Polri, dan hakim akan menerima gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja 100 persen.

Sementara ASN daerah akan menerima besaran yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing.

Baca Juga: Bank Penyalur TPG untuk Guru Non ASN Baru Termasuk PPG Piloting 1, 2, dan 3! Segera Aktivasi Rekening!

Pensiunan akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan.

Pencairan THR dilakukan dua minggu sebelum Idulfitri, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membantu masyarakat dalam menghadapi peningkatan kebutuhan selama Ramadan dan Idulfitri, serta untuk menjaga stabilitas ekonomi.

Baca Juga: Jangan Terburu Senang! Kenali Syarat Wajib Pencairan TPG Baik ASN Maupun Non ASN, Agar Tidak Kecewa Sebelum Lebaran!

Selain THR, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan lain seperti penurunan harga tiket pesawat dan tarif tol, serta bonus untuk pengemudi dan kurir online.

Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja keras dalam menyiapkan kebijakan ini.

THR diharapkan dapat membantu aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan selama mudik dan libur lebaran.***