POJOKSATU.id - Akhirnya terungkap nominal besaran THR 2025 untuk ASN dari yang terkecil Rp4,2 juta untuk lulusan SD sampai tertinggi Rp31 Juta.

Lalu berapa besaran THR atau Tunjangan Hari Raya yang didapat seorang guru?

Pemerintah telah resmi mengumkan pemeberitan THR 2025 kepada Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Pengumuman tersebut disampaikan lansung Presiden Prabowo Subianto di Istna Merdeka, Jakarta, pada 11 Maret 2025 lalu.

Baca Juga: Validasi TPG Tahap 2 Sudah Terupdate di Info GTK, SEGERA CEK Status Apakah Sudah Valid atau Masih Merah?

Dalam pernyataan resminya, Presiden Prabowo mengumumkan pengumuman pemberian THR dan gaji 13 untuk ASN.

Pemberitan THR dan gaji ke-13 untuk ASn tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.

Selain kepada ASN, THR dan gaji ke-13 juga diiberikan kepada pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025.

"THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK, prajuri TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," ungkap Prabowo.

Baca Juga: Harapan Baru Bagi Lulusan PPG Prajabatan yang Belum Terserap ASN, Berpotensi Direkrut untuk Sekolah Rakyat?

THR diberikan untuk mendukung kebutuhan perayaan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2025.

Diharapkan, hal ini dapat mendorong perputaran ekonomi melalui peningkatan konsumsi rumah tangga.

Sementara gaji 13 ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

Komponen THR bagi ASN di instansi pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Sementara bagi ASN di instansi daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.

Sedangkan bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

"THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025," ungkap dia.

"Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," sambung Prabowo.

Baca Juga: Jadwal Terbaru dan Informasi Penting Pengusulan NIP CASN dan Nomor Induk PPPK 30 Juni 2025!

Besaran THR dan gaji 13 yang akan diterima ASN tertuang dalam Pasal 9 Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.

Pemberitan THR dan gaji ke-13 ini dibagi dalam 2 kategori.

Yakni THR dan gaji ke-13 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.

Kategori ini diperuntukkan bagi, PNS. PPPK. Prajurit TNI, Anggota Polri, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan Pegawai Non-ASN yang bertugas di LPP.

Baca Juga: TPG Cair 21 Maret Namun Berikut ini Guru ASN, PPPK, dan Non ASN yang Akan Pencairan!

Besarannya sebagai berikut:

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan

5. Tunjangan kinerja

Besarannya disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara kategori kedua adalah THR dan gaji ke-13 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD.

Kategori ini diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: BAPAK IBU Guru Penerima TPG 2025 Wajib Tahu 14 Tugas Tambahan yang Diakui di Info GTK dan juga Syaratnya!

Besarannya sebagai berikut:

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

Baca Juga: HASIL Validasi Tahap Kedua Segera Muncul, Bapak Ibu Guru yang Info GTK Merah dan Muncul Kode 02 akan Berubah Jadi Valid?

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan

5. Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan kententuan peraturan perundangan.

Sama dengan yang bersumber dari APBN, kategori ini besarannya juga disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

 

Nominal THR 2025 dan Gaji 13

Setelah pengumuman resmi Presiden Prabowo itu, disusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.

PMK Nomor 23 Tahun 2025 ini memuat petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025 yang bersumber dari APBN.

Nominal THR 2025 dan Gaji 13 tertuang dalam Lampiran PMK Nomor 23 Tahun 2025.

THR dan gaji 13 tertinggi didapatkan Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural untuk jabatan sebagai Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain.

Para pejabat tersebut mendapatkan THR 2025 dan Gaji 13 mencapai Rp31.474.800.

Baca Juga: Mengapa Tugas Tambahan Koordinator P5 Tidak Muncul di Info GTK? Cek Dulu Aturan Terbarunya di Sini!

Sedangkan untuk pegawai non pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri
Baru disesuiakan dengan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016

Dimana nominal THR 2025 dan gaji ke-13 didasarkan pada kualifikasi pendidikan dan masa kerja.

Berikut ini daftarnya:

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat

- masa kerja s.d. 10 tahun Rp4.285.200,00

- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp4.639.300,00

- masa kerja di atas 20 tahun Rp5.052.600,00


b. Pendidikan SMA/DI/sederajat

- masa kerja s.d. 10 tahun Rp4.907.700,00

- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp5.347.400,00

- masa kerja di atas 20 tahun Rp5.861.500,00


c. Pendidikan DII/DIII/sederajat

- masa kerja s.d. 10 tahun Rp5.488.500,00

- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp5.966.100,00

- masa kerja di atas 20 tahun Rp6.524.200,00


d. Pendidikan S1/D-IV/sederajat

- masa kerja s.d. 10 tahun Rp6.591.000,00

- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp7.160.500,00

- masa kerja di atas 20 tahun Rp7.825.800,00


e. Pendidikan S2/S3/sederajat

- masa kerja s.d. 10 tahun Rp7.764.100,00

- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp8.357.500,00

- masa kerja di atas 20 tahun Rp9.050.500,00

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

VERSI ANDROID

VERSI iOS

Itulah informasi besaran THR 2025 dan gaji 13 untuk ASN dan non ASN berdasarkan PMK 23 Tahun 2925, termasuk juga untuk guru.***