POJOKSATU.id - Di tahun 2025 ini pemerintah Kembali menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru berserdik di seluruh Indonesia.
Dalam skema pembayarannya, antara guru ASN maupun non ASN tidak ada perbedaan.
Perbedaan hanya terletak pada besaran TPG yang diterima saja.
Namun perlu diketahui bahwa dalam pembayaran TPG bagi guru ASN ini ada potongan pajak yang harus dibayarkan penerima.
Baca Juga: Bupati Purwakarta Lantik Belasan Pejabat Eselon II di Perbatasan Subang, Tepatnya di Ujung Aspal
Potongan ini berupa pajak penghasilan (PPh) dan iuran BPJS, sesuai dengan ketentuan terbaru yang berlaku.
Untuk pajak penghasilan sudah diberlakukan sejak pencairan TPG Triwulan 1 tahun 2025.
Potongan pajak penghasilan ini disesuaikan dengan golongan masing-masing guru ASN.
Golongan III besaran potongan pajak penghasilan adalah 5 persen dari total TPG yang diterima.
Sementara itu besaran potongan pajak penghasilan bagi golongan IV adalah 15 persen.
Selain potongan pajak penghasilan TPG bagi guru ASN juga dikenai potongan wajib untuk BPJS Kesehatan.
Potongan wajib BPJS Ini dikenakan 1 persen dari total TPG.
Potongan BPJS ini baru diterapkan pada pencairan TPG Triwulan 2.
Baca Juga: BJB Syariah Resmi Catatkan Sukuk Perdana Di BEI, Perkuat Modal dan Perluas Pendanaan Syariah
Untuk pencairan TPG Triwulan 3 dan 4 juga akan dikenakan dengan potongan BPJS ini.
Jadi bagi guru ASN golongan III potongan yang dikenakan dalam pencairan TPG mencapai 6 persen.
Sementara itu bagi guru ASN dengan golongan IV potongan yang dikenakan mencapai 16 persen.
Contoh perhitungan Potongan
Baca Juga: Dua Pebalap Astra Honda Siap Gebrak Magny Cours, Teruskan Tren Positif di Kancah Balap Eropa!
Guru Golongan III
- TPG per triwulan: Rp9.000.000
Potongan pajak penghasilan 5 persen: Rp450.000
Potongan BPJS 1 persen: Rp90.000
Jadi total potongan adalah Rp540.000 maka TPG yang diterima bersih Rp8.460.000.
Banyak guru merasa nominal TPG yang mereka terima lebih kecil dari yang seharusnya.
Padahal, hal ini seringkali disebabkan oleh mekanisme potongan pajak dan BPJS yang memang sudah diatur oleh regulasi pemerintah.
Oleh karena itu, penting bagi para guru untuk mengetahui detail potongan agar tidak terjadi kesalahpahaman saat dana cair ke rekening masing-masing.
***



