POJOKSATU.ID - Pada bulan Agustus 2025 ini, pemerintah kembali mencairkan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya untuk Golongan II (2a hingga 2d).

Pemberian gaji ini mengacu pada ketentuan terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua belas atas PP No. 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS.

Aturan ini secara rinci mengatur skema gaji pokok berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG) serta pangkat, dan menjadi dasar hukum yang sah dalam penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun berjalan.

Baca Juga: Penting Buat Guru Madrasah dan Mahasiswa PTKI! UIN KHAS Jember Agendakan Kursus Singkat Maqasid dan Etika Lingkungan 2025

Rincian Gaji Pokok PNS Golongan II per Agustus 2025
Berikut ini adalah rincian gaji pokok PNS Golongan II sesuai dengan MKG dari 0 hingga 32 tahun:

Golongan 2a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

Golongan 2b: Rp 2.387.800 – Rp 3.797.500

Golongan 2c: Rp 2.516.700 – Rp 3.964.200

Golongan 2d: Rp 2.638.500 – Rp 4.136.600

Baca Juga: Sakit saat Haid? Kamu Berhak Tidak Masuk Kerja Dua Hari Tanpa Potong Gaji, Ini Aturannya!

Nominal tersebut meningkat secara berkala mengikuti masa kerja dan kenaikan pangkat sesuai regulasi yang berlaku.

Tunjangan Tambahan PNS Golongan II Agustus 2025
Selain gaji pokok, PNS Golongan II juga berhak atas sejumlah tunjangan dan insentif resmi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39 Tahun 2024.

Berikut rincian tambahan penghasilan tersebut:
- Uang Makan Harian: Rp 35.000 per hari kerja
Jika hadir penuh selama 22 hari kerja: ± Rp 770.000/bulan

Baca Juga: Dua Oknum ASN di Ternate Dipolisikan Imbas Jadi Calo CPNS, Korban Ditipu Rp40 Juta

- Uang Lembur: Rp 24.000 per jam
Tambahan uang makan lembur diberikan jika bekerja minimal 2 jam di luar jam kerja

- Tunjangan Komunikasi
Untuk pejabat struktural Eselon III ke bawah: Rp 200.000/bulan, dengan syarat dan kriteria tertentu

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN, khususnya bagi PNS golongan bawah.

Baca Juga: Lowongan Waiter dan Waitress Wakaka Group Muara Karang Agustus 2025, Ini Syaratnya

Selain menjadi bentuk penghargaan terhadap dedikasi kerja, kebijakan ini juga sejalan dengan agenda reformasi birokrasi dan upaya memperkuat profesionalisme pelayanan publik.

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

Dengan pemberian gaji dan tunjangan yang transparan serta berbasis regulasi terkini, diharapkan motivasi kerja dan kinerja para ASN, khususnya di lingkungan pendidikan dan pelayanan masyarakat, semakin meningkat. ***