POJOKSATU.id - Sehubungan dengan akan diterbitkannya Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi Dosen (TPD) tahun 2025.

LLDIKTI Wilayah IV menyampaikan informasi penting bagi dosen yang dinyatakan lulus Sertifikasi Dosen (Serdos) tahun 2025.

Dosen yang telah lulus Serdos diwajibkan melakukan pemberkasan secara daring melalui laman http://serdos.lldikti4.id dengan menggunakan akun http://sisinfo.lldikti4.id.

Baca Juga: BPNT Tahap 4 Jabar Belum Cair? Warga Bogor Bisa Lapor Lewat TAROS Dinsos

Pemberkasan ini menjadi tahapan krusial sebelum SK penerima tunjangan profesi diterbitkan.

Tahapan Pemberkasan Tunjangan Profesi Dosen 2025
1. Akses laman pemberkasan
Dosen peserta Serdos 2025 yang dinyatakan lulus diminta login ke laman serdos.lldikti4.id menggunakan akun SISINFO LLDIKTI Wilayah IV.

2. Unggah dokumen persyaratan
Seluruh dokumen wajib diunggah dalam bentuk hasil pemindaian (scan) file PDF, bukan hasil foto, demi menjamin keabsahan administrasi.

Baca Juga: Bansos Tepat Sasaran atau Tidak, Semua Berawal dari RT RW

3. Validasi data dan dokumen
Setelah pengunggahan, dosen diwajibkan melakukan pengecekan dan validasi data agar tidak terjadi kesalahan pada SK yang akan diterbitkan.

4. Melampirkan surat pengantar perguruan tinggi
Seluruh berkas wajib dilengkapi dengan surat pengantar resmi dari perguruan tinggi asal.

5. Memastikan laporan BKD memenuhi syarat
Dasar pembayaran tunjangan profesi mengacu pada pelaporan BKD di aplikasi SISTER, sehingga dosen harus memastikan laporan BKD semester genap 2024/2025 berstatus memenuhi syarat.

Baca Juga: KKS Peralihan Pos Terhambat? Ini Dokumen yang Diverifikasi di SIKS-NG

Daftar Dokumen yang Wajib Diunggah
- E-Sertifikat pendidik atau tangkapan layar nomor registrasi sertifikat pendidik bagi E-sertifikat yang belum muncul di akun SISTER.

- Scan SK Pangkat Terakhir bagi Dosen PNS DPK, atau Scan SK Penyetaraan Pangkat/Kenaikan Pangkat Inpassing Terakhir bagi Dosen Tetap Yayasan.

- Scan SK Dosen Tetap.

- Scan SK dan PAK Jabatan Akademik Dosen yang dimiliki, mulai dari jabatan pertama hingga terakhir.

Baca Juga: KKS Baru Peralihan Pos Kapan Cair? Ini Cara Cek Kartu Aktif di SIKS-NG

- Scan NPWP.

- Scan KTP dan Scan Kartu Keluarga (KK).

- Scan SK PNS bagi Dosen PNS DPK, atau Scan Surat Pernyataan sebagai Dosen Tetap Yayasan bagi DTY sesuai SK Dirjen Dikti Nomor 108/DIKTI/Kep/2001 bermaterai Rp10.000.

- Informasi rekening bank akan disampaikan lebih lanjut oleh pihak LLDIKTI.

Baca Juga: Bansos Pusat vs Dana Desa, Mana yang Lebih Besar dan Lebih Tepat Sasaran? Ini Perbandingannya

Jadwal Pengisian dan Ketentuan Teknis
Pengisian data dan pengunggahan dokumen dibuka mulai tanggal 11 hingga 19 Desember 2025.

Seluruh dokumen harus dipastikan valid, lengkap, dan sesuai ketentuan agar tidak menghambat proses penerbitan SK penerima tunjangan.

Silahkan download surat resmi:
Surat Pemberkasan Pencairan Serdos 2025

Baca Juga: Bertambah Daerah Cair TPG THR 100 Persen 2025, Simak Daftar Lengkap 300 Lebih Daerah yang Bakal Menyusul

Sebagai tambahan, pihak LLDIKTI menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Profesi Dosen hanya dapat dilakukan apabila laporan BKD pada aplikasi SISTER telah dilengkapi dan dinyatakan memenuhi syarat. ***