POJOKSATU.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis kesimpulan Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan MenPANRB serta Kepala BKN.
Rapat pada tanggal 5 Maret 2024 terkait seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Salah satu poin utama yang ditekankan adalah prioritas bagi fresh graduate dalam seleksi CPNS.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas birokrasi menuju Indonesia Emas 2045.
Selain itu, seleksi CPNS akan dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengangkatan CPNS 2024 dijadwalkan paling lambat bulan Oktober 2025, sementara pengangkatan PPPK 2024 akan dilaksanakan pada bulan Maret 2025.
Baca Juga: Info GTK Tak Lagi Uji Coba! Guru Segera Cek Laman info.gtk.dikdasmen.go.id!
Poin penting lainnya adalah penghapusan pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat dan daerah.
Serta tidak ada lagi pengankatan tenaga non asn di instansi pusat dan isntansi daerah.
Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang profesional dan akuntabel.
Baca Juga: TPG FIX NAIK! Besaran Tunjangan Guru Sudah Muncul di Info GTK, Cek Sekarang Juga!
Kesimpulan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penyesuaian Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS & PPPK T.A 2024.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui kanal resmi BKN, yaitu situs web www.bkn.go.id, serta akun media sosial resmi BKN di X (@BKNgoid) dan YouTube (BKNgoidofficial).
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seleksi CPNS dan PPPK 2024 dapat menghasilkan aparatur sipil negara (ASN) yang berkualitas dan mampu memberikan pelayanan publik yang optimal.***




