POJOKSATU.ID - Kabar gembira untuk para guru di Indonesia, pemerintah akan mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025.

Sebelum itu, para guru di Indonesia harus tahu 3 berita penting di akhir Mei 2025 ini. Baik mengenai tunjangan sertifikasi, hingga tambahan tunjangan guru.

Meski begitu, berikut 3 berita yang harus disimak baik-baik.

1. TPG Triwulan 1
Sebanyak 15% TPG sertifikasi siap cair antara akhir Mei atau awal Juni 2025.

Baca Juga: Benahi Permasalahan Gizi, Tim Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Depok

Informasi tersebut didapatkan langsung dari tim admin validasi Info GTK pusat menyebutkan bahwa pencairan tahap 6 akan segera dilakukan.

“Terkait kapan dana kami akan disalurkan? Bagi teman-teman yang sudah terbit SKTP artinya data sudah valid, rekening sudah valid dan kami sudah mengusahakan ya akan ada rekompi. Kami akan ajukan pencairannya semoga saja sebelum Juni atau di awal Juni pencairan sudah masuk ke rekening teman-teman,” jelas salah satu admin Tunjangan dari tim Info GTK Dikdasmen, dalam sebuah wawancara.

Baca Juga: Lima Fakta Baru Christiano Tarigan Penabrak Mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi, Status Belum Ditahan

Pernyataan tersebut, pastinya melegakan para guru, meski begitu harap bersabar dan tetap memantau status pencairan tunjangan sertifikasi tersebut.

Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah terus memantau status validasi dan pencairan melalui platform resmi seperti Info GTK atau melakukan cek info GTK secara berkala.

2. TPG Triwulan 2
Berita kedua adalah kabar baik untuk TPG triwulan 2. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyampaikan secara langsung dalam sebuah konferensi pers bahwa pencairan TPG triwulan 2 akan dilakukan lebih cepat.

Baca Juga: Penetapan NI PPPK Tahap 2 Tahun 2024 BERUBAH, Begini Jadwal Terbaru dari BKN

Percepatan ini diharapkan dapat membantu kebutuhan finansial guru di tengah tahun ajaran.

Guru diharapkan tetap tenang dan mengikuti perkembangan informasi resmi terkait TPG triwulan 2 kapan cair dari pemerintah.

3. Tambahan TPG 100% di THR dan Gaji 13 Tahun 2025
Berita selanjutnya adalah tambahan tunjangan sertifikasi guru sebesar 100% atau 1 bulan TPG dalam Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tahun 2025.

Baca Juga: Lantik 71 Ribu PPPK Tahap 1 Tahun 2024 di Kemenag, Nasaruddin Umar: Jadilah ASN yang Bersih

Kebijakan ini semakin nyata setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengadakan koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda).

Kemendagri, melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, telah mengeluarkan undangan rapat pembahasan data jumlah guru terkait perhitungan pembayaran THR dan Gaji ke-13 untuk guru ASN daerah tahun 2025.

Hal ini sinkron dengan kebijakan tahun 2024 lalu di mana banyak daerah sudah mencairkan tambahan ini.

Baca Juga: BAPAK IBU Guru Segera Cek Info GTK, Ada Pembaruan Terkait dengan Pencairan TPG Triwulan I, INFO Resmi dari Pusat!

Menariknya, tahun ini ada cakupan yang lebih luas. Guru pendidikan agama yang diangkat oleh Pemda, yang pada tahun 2024 lalu tidak menerima, kini sudah tercover.

Mereka adalah guru agama ASN yang bertugas di sekolah umum dan TPG-nya dibayarkan oleh Kemenag, sementara gaji bulanannya oleh daerah.

Penyaluran tambahan ini akan dilakukan oleh Pemda, dengan syarat Pemda harus mengusulkan atau mengirimkan data penerima ke pusat agar Kementerian Keuangan dapat menyalurkan anggaran Transfer Khusus Daerah (TKD).

Baca Juga: Pelaku Tambang Emas Ilegal Ditangkap di Kotanopan, Kabid Humas: Anggota Masih Pendalaman di Madina

Format pengisian data ini telah dilampirkan dalam undangan Kemendagri yang ditujukan kepada Pemda kabupaten, kota, dan provinsi.

Ini bukan wilayah pengisian guru, melainkan peran penting pemerintah daerah untuk segera mengirimkan data yang akurat.

Harapannya, Pemda di masing-masing wilayah dapat merespon cepat kebijakan ini karena secara regulasi nasional, payung hukum untuk daerah bergerak sudah ada.

Baca Juga: Honda EV Exhibition Hadir di Trans Studio Mall Bandung: Motor Listrik Futuristik dan Promo Hingga Rp 19 Juta

Sinergi pusat dan daerah menjadi kunci suksesnya pencairan tambahan TPG ini. ***