POJOKSATU.id - Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan perubahan batas usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun dan mulai berlaku pada tahun 2025.

Perubahan ini mengacu pada program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, seperti yang diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Sebelumnya, usia pensiun pekerja ditetapkan pada 56 tahun. Namun, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 PP 45/2015, usia pensiun bertambah 1 tahun setiap tiga tahun hingga mencapai usia 65 tahun.

Secara rinci, usia pensiun mulai dinaikkan menjadi 57 tahun pada 1 Januari 2019.

"Usia pensiun selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun," demikian bunyi salah satu poin dalam Pasal 15 PP tersebut.

Baca Juga: Presiden ke 7 RI Joko Widodo Terima Manfaat Program Pensuin TASPEN, Berikut Aturan UANG PENSIUN PRESIDEN dan Tunjangan yang Diterima

Artinya, pada 2025, pekerja yang memasuki usia 59 tahun dapat mulai memanfaatkan program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, peraturan ini juga memberikan fleksibilitas kepada pekerja yang masih aktif bekerja meski telah mencapai usia pensiun.

Mereka dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun resmi atau saat berhenti bekerja, dengan ketentuan paling lama tiga tahun setelah usia pensiun.

Peraturan ini juga mencakup peningkatan manfaat program Jaminan Pensiun setiap tahun tanpa adanya kenaikan iuran.

Baca Juga: PLOT TWIST! Karyawan BPJS tapi Gak Pake BPJS Malah Dapat Asuransi Swasta, Alasannya Kecepatan Layanan

Hal ini memberikan keuntungan bagi peserta untuk mempersiapkan masa pensiun dengan lebih baik.

Diperpanjangnya batas usia pensiun ini memberikan peluang lebih besar bagi pekerja untuk mengumpulkan dana pensiun yang memadai.

Namun, risiko terhadap kesehatan dan kebutuhan finansial di masa pensiun juga perlu menjadi perhatian.

Baca Juga: Jalin Kerjasama, BPJS Ketenagakerjaan dan KPU Sumut Jamin Keamanan Kerja Petugas Ad-hoc Pilkada Serentak 2024

Oleh karena itu, penting bagi pekerja untuk mulai mempersiapkan masa tua sedini mungkin guna memastikan kesejahteraan di masa depan. ***