POJOKSATU.id - Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu Tahun 2025 kembali digelar, dan para peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi kini memasuki tahap penting: Lapor Diri ke LPTK masing-masing.

Tahapan Lapor Diri ke LPTK baru akan dimulai pada 22 Mei mendatang.

Namun saat ini peserta yang sudah terpanggil pada PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Tahap 1 dan sudah melakukan konfirmasi bersedia bisa mempersiapkan berkas lapor diri terlebih dahulu.

Umumnya, setiap LPTK menetapkan syarat dokumen yang harus dikumpulkan oleh peserta sesuai ketentuan dari pemerintah pusat.

Baca Juga: 1.530 Atlet Ikuti AKSIOMA Karawang 2025

Namun, ada yang berbeda dari LPTK Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

Daftar Umum Berkas Lapor Diri PPG 2025

Berikut adalah berkas-berkas yang biasanya wajib disiapkan peserta untuk Lapor Diri di berbagai LPTK:

1. Pakta Integritas

2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)

3. Scan Ijazah S1/DIV yang telah dilegalisir

4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV

Baca Juga: Kronologi Rumah Lurah di Lampung Utara Dibakar Warga, Diduga Gegara Korupsi Bansos Hingga Penikaman

5. Scan Kartu Identitas (KTP/SIM)

6. Scan Pas Foto Berwarna ukuran 4 x 6

7. Scan Surat Keterangan Sehat dari fasilitas layanan kesehatan

8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKCK) dari Kepolisian

9. Scan Surat Bebas NAPZA dari Puskesmas, RSUD, Kepolisian, atau BNN

10. Scan NPWP (bagi yang memiliki)

Baca Juga: Kadis Dikbud Padang Pariaman soal Kasus Pencabulan Oknum Guru SMAN 1 Sungai Geringging: Peristiwa Ini Harus Jadi Pembelajaran

11. Tambahan dokumen khusus dari masing-masing LPTK

Yang menarik, LPTK UNY memberikan kelonggaran bagi peserta PPG Guru Tertentu 2025. Tidak seperti LPTK lainnya, peserta di UNY tidak diwajibkan mengumpulkan scan dokumen berikut ini:

- Surat Bebas NAPZA

- Surat Keterangan Sehat

- Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKCK)

Sebagai gantinya, peserta cukup membuat Surat Pernyataan untuk masing-masing dokumen tersebut.

Kebijakan ini sudah diberlakukan sejak tahun 2024, dan tetap dipertahankan pada pelaksanaan PPG 2025.

Baca Juga: Bye Bye Gratis Ongkir? Ini Bocoran Aturan Baru Komdigi yang Bikin Dompet Mikir Dua Kali Belanja Online!

Kebijakan UNY ini tentu sangat membantu peserta, terutama dari segi waktu dan biaya.

Proses pengurusan dokumen kesehatan dan legal seperti Bebas NAPZA dan SKCK seringkali memakan waktu lama dan memerlukan biaya tambahan.

Dengan adanya kebijakan pernyataan mandiri, proses Lapor Diri menjadi lebih praktis tanpa mengurangi komitmen peserta terhadap integritas dan profesionalitas.

Bagi peserta PPG Guru Tertentu 2025 yang mendapat penempatan di UNY, pastikan Anda memahami perbedaan persyaratan ini.

Baca Juga: Polda Riau Patroli Besar-Besaran Malam Ini, Ada Apa?

Jangan sampai keliru menyiapkan dokumen yang sebenarnya tidak perlu dilampirkan dalam bentuk scan resmi.

Tetap ikuti petunjuk resmi dari LPTK dan unggah dokumen sesuai format yang diminta.

***