POJOKSATU.id, PANYABUNGAN – Berkas tersangka Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina) Erwin Efendi Lubis sudah berada di Kejati Sumut (Kejatisu) terkait kasus dugaan suap PPPK tahun 2023.

Menurut Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi, status Ketua DPRD Madina masih sebagai tersangka dalam dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

“Status (Ketua DPRD) sebagai tersangka, berkas sudah di kejaksaan dalam penelitian JPU,” kata Kombes Hadi dilansir dari Hayuaranet, Senin (26/8).

Komentar Kombes Hadi ini demi menegaskan bahwa status tersangka Ketua DPRD Madina belum berubah hingga hari ini.

Baca Juga: 'Presiden' Komentari Klarifikasi Ridwan Kamil soal Cuitan Nyinyirin Jakarta, Netizen Terbelah, Sindiran Halus Dianggap Lagi Stand Up Comedy?

Erwin Efendi Lubis dari Gerindra merupakan salah satu calon legislatif terpilih di pemilu legislatif 2024 lalu untuk periode 2024-2029.

Sebelumnya, Komisioner KPU Madina Muhammad Yasir mengaku pihaknya tidak punya dokumen pendukung yang menyatakan ada calon aggota DPRD terpilih periode 2024-2029 tersandung kasus korupsi.

Muhammad Yasir mengungkap tidak ada satupun anggota DPRD Madina periode 2024-2029 yang pelantikannya ditunda sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024.

Baca Juga: Damai Ahok

“Tidak ada,” katanya, Jumat (23/8) dilansir dari Hayuaranet.

Dia memastikan 40 anggota DPRD Madina akan dilantik secara serentak pada Senin 2 September 2024.

Diketahui, sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2024 pasal 49 ayat 4, sudah dijelaskan bahwa dalam hal terdapat calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, KPU kabupaten/kota menyampaikan usulan penundaan pelantikan yang bersangkutan disertai dokumen pendukung kepada gubernur melalui bupati/wali kota sampai dengan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ***