POJOKSATU.id - Harapan ribuan tenaga honorer di Kota Banjarmasin yang menunggu status sebagai PPPK Paruh Waktu 2025 kini semakin mendekati kenyataan.
Pemerintah Kota Banjarmasin membenarkan bahwa sebanyak 1.681 calon PPPK Paruh Waktu sudah siap menerima SK pengangkatan pada akhir tahun ini.
Namun di tengah kabar baik tersebut, ada dua calon PPPK yang justru terancam tidak bisa ikut dilantik karena berkas mereka dinyatakan bermasalah.
Baca Juga: Tangsel Sukses Raih Predikat Kota Berkinerja Baik dalam Program Percepatan Penurunan Stunting
Kondisi ini sekaligus memperlihatkan bahwa proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu masih menghadapi tantangan administratif yang sangat menentukan nasib calon pegawai.
Dua Berkas Bermasalah, Pelantikan Tidak Bisa Dilakukan
Menurut laporan resmi BKD Diklat Kota Banjarmasin, sebagian besar berkas PPPK Paruh Waktu telah dinyatakan lengkap.
Namun terdapat sejumlah calon yang berkasnya masih harus diperbaiki.
Termasuk dua orang yang statusnya paling berat karena berkas tidak memenuhi syarat dasar verifikasi BKN.
Baca Juga: Lewat Honda Bikers Day, Daya Group dan DAM Serahkan Mesin Air Minum untuk Yayasan Darul Azkia
Masalah berkas yang ditemukan mulai dari ketidaksesuaian identitas, dokumen pendidikan yang belum tersinkronisasi, hingga kesalahan unggah berkas saat proses pengusulan di sistem.
Jika dokumen tersebut tidak diperbaiki sebelum batas waktu, keduanya terancam gagal menerima SK.
“Tidak banyak, hanya ada sekitar 200 orang PPPK Paruh Waktu yang kelengkapannya salah hingga perlu diperbaiki,” ujar Totok Agus Daryanto, Kepala BKD Diklat Kota Banjarmasin.
Pernyataan tersebut dikutip dari laman BKD Kota Banjarmasin, Senin (10 November 2025).
Dari 200 berkas yang perlu perbaikan itu, dua di antaranya merupakan kasus paling berat karena dokumen tidak valid.
1.681 PPPK Segera Dilantik, Mayoritas Berkas Sudah Siap
Meski ada beberapa kendala, Pemkot Banjarmasin memastikan bahwa 1.681 calon PPPK Paruh Waktu telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan siap dilantik.
Pengangkatan mereka merupakan bagian dari alokasi formasi PPPK Paruh Waktu Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2025 yang diumumkan pada 11 September 2025.
Baca Juga: Kapan PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Bekerja? Dan Kapan Gaji Mulai Cair? Ini Penjelasan Resmi dari BKN
Jumlah tersebut mencakup formasi tenaga pendidikan, kesehatan, administrasi, hingga layanan teknis yang tersebar di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Menurut BKD Diklat, proses validasi sudah berada di tahap akhir.
Hanya calon dengan masalah berkas yang masih ditunda penerbitan SK-nya sembari menunggu perbaikan dari pihak terkait.
Baca Juga: Sistem Rujukan BPJS Akan Diubah, Pasien Tak Lagi Dilempar-lempar ke Banyak RS
Hal ini berarti mayoritas tenaga non-ASN yang menantikan kepastian status akhirnya bisa melihat hasil perjuangan panjang mereka di tahun ini.
Mengapa Dua Calon Bisa Terancam Gagal? Ini Penyebabnya
Dari hasil investigasi awal BKD Diklat dan BKN, dua calon PPPK Paruh Waktu yang berkasnya bermasalah diketahui mengalami kendala di dokumen berikut:
1. data identitas di KTP tidak sesuai dengan ijazah,
2. dokumen pendidikan tidak sah atau tidak terverifikasi,
3. dokumen pendukung tidak diunggah dalam format yang benar,
Baca Juga: Jakarta Macet Total? Delapan Ruas Jalan Ditutup Demi Pengamanan Kunjungan Raja Yordania
4. ketidaksesuaian masa kerja dengan syarat formasi yang dipilih.
Karena PPPK merupakan bagian dari ASN, dokumen mereka harus sesuai standar verifikasi nasional.
Ketidaksesuaian data sekecil apa pun dapat menggagalkan proses pengangkatan, termasuk pemberian NI-PPPK dan SK.
BKN mewajibkan seluruh dokumen ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu, harus melalui proses verifikasi digital terpusat sebelum SK bisa diterbitkan.
Baca Juga: Keputusan Baru MenPAN RB, PPPK Paruh Waktu Dibatasi 7 Jabatan, Masa Kerja Setahun
Oleh karena itu, dua calon tersebut terancam tidak dapat diangkat kecuali dokumen mereka dilengkapi sesuai ketentuan.
Pelajaran bagi Calon PPPK di Daerah Lain
Kasus Banjarmasin memberikan gambaran penting bagi calon PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia.
Meski seleksi selesai, tahapan administrasi sering kali menjadi faktor penentu apakah seorang calon bisa resmi menjadi ASN atau tidak.
Baca Juga: Benarkah PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji Pensiun? Ini Penjelasan Regulasi Terbaru ASN 2025
Beberapa hal yang wajib diperhatikan calon PPPK di daerah lain:
1. pastikan data identitas sesuai seluruh dokumen pendidikan,
2. cek kembali kelengkapan unggahan dokumen di sistem,
3. ikuti arahan BKPSDM daerah untuk perbaikan berkas,
Baca Juga: Jelang Tes Substantif PPG, Ini 3 Persiapan Sederhana yang Justru Menentukan Fokus dan Kelancaran
4. aktif memantau status NI-PPPK di sistem BKN.
Semakin cepat perbaikan dilakukan, semakin besar peluang untuk ikut pelantikan bersama formasi lain.***




