POJOKSATU.id - Selasa, 6 Januari 2026, menjadi awal pekan yang dinanti banyak guru aparatur sipil negara (ASN).
Seiring berakhirnya libur Natal dan Tahun Baru, sejumlah pemerintah daerah mulai merealisasikan pencairan berbagai hak keuangan guru yang sempat tertunda di akhir 2025.
Selain Tunjangan Hari Raya (THR) Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen dan gaji ke-13, satu tunjangan lain juga mulai masuk ke rekening guru pada hari pertama kerja tahun ini.
Dengan demikian, total ada tiga jenis tunjangan yang berpotensi cair secara bersamaan.
Baca Juga: PPPK Kemenkumham 2026 Dibuka, 500 Formasi Tersedia untuk Umum
Sejumlah daerah sebelumnya telah memberi sinyal bahwa pencairan akan dilakukan pada awal Januari 2026.
Penundaan pada akhir tahun lalu lebih disebabkan faktor administratif dan teknis, bukan karena ketiadaan anggaran.
Dana yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) telah ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) menjelang tutup tahun, namun waktu yang sempit membuat pemerintah daerah harus menyiapkan regulasi turunan terlebih dahulu.
Di Gorontalo, misalnya, anggaran THR TPG dan gaji ke-13 dilaporkan sudah masuk ke kas daerah sejak 30 Desember 2025.
Baca Juga: Mulai 2026, Guru Akses Info TPG Lewat Domain Baru Kemendikdasmen
Namun, pencairan baru bisa diproses setelah penyusunan peraturan kepala daerah sebagai dasar hukum pembayaran.
Kondisi serupa juga terjadi di Kabupaten Seluma, Bengkulu, yang menunggu penyesuaian regulasi menyusul terbitnya keputusan Menteri Keuangan pada 22 Desember 2025.
Tak hanya di dua daerah tersebut, Provinsi Nusa Tenggara Barat juga termasuk wilayah yang menjadwalkan pencairan pada awal Januari.
Sementara itu, beberapa daerah lain seperti Kotamobagu dan Luwu Utara memilih opsi pencairan pada Januari hingga Februari 2026 guna memastikan prosedur keuangan berjalan aman dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Di tengah kabar pencairan THR TPG 100 persen dan gaji ke-13, muncul kabar baik tambahan bagi guru penerima TPG.
Pada Senin ini, sejumlah guru melaporkan mulai cairnya TPG triwulan III yang masuk dalam skema carry over atau pembayaran susulan.
Tunjangan tersebut sebelumnya belum tersalurkan pada tahun anggaran berjalan dan baru dapat direalisasikan setelah proses administrasi rampung.
Baca Juga: Ramai Disorot, KSAD Buka-bukaan Soal Sumur Rp150 Juta: Ini untuk Satu Desa, Bukan Satu Rumah
Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 sendiri telah diumumkan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Aturan tersebut memastikan aparatur negara, termasuk guru ASN di daerah, tetap menerima haknya meskipun proses pencairan melewati tahun anggaran.
***



