POJOKSATU.ID - Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah impian para tenaga honorer.

Untuk itu, mereka terus memantau perkembangan rencana seleksi PPPK 2024.

Namun ada beberapa kategori tenaga honorer (termasuk guru non-ASN) yang sudah tertutup peluangnya menjadi PPPK. Siapa saja? Selengkapnya kami ulas di bawah ini.

Baca Juga: Soroti Kasus Suap dan Dugaan Nikah Siri Penyelenggara Pemilu di Sumut, YRKI : Gimana Pilkada Mau Damai

Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memaparkan data jumlah kebutuhan ASN di seluruh instansi pemerintah daerah.

Baik di kabupaten, kota maupun provinsi sekaligus jumlah guru honorer yang belum diangkat jadi PPPK, termasuk jumlah P1.

Lalu apakah Anda termasuk honorer yang bisa ikut seleksi PPPK 2024? Dan bagaimana cara mengeceknya?

Baca Juga: GURU NON SERDIK KECELE NASIONAL PANGGILAN PPG Daljab 2024, Prof Nunuk Bikin Pengumuman Resmi Bocorkan Waktu Pelaksanaan yang Sebenarnya

Baiklah kita mulai dari pembahasan yang pertama yaitu perihal formasi PPPK 2024.

Sesuai SK Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) nomor 173 tahun 2024 tentang panduan penyusunan rincian kebutuhan pegawai Aparatur Negara 2024.

Dalam SK itu pada diiktum pertama: kebijakan pemenuhan kebutuhan ASN tahun 2024, ada empat fokus.

Baca Juga: KATA MIMIN, PPG Daljab 2024 BELUM DIBUKA, Auto Heboh se Indonesia, Cek SIMPKB Ada Notifikasi Ini

Pertama, penataan pegawai non ASN di instansi pemerintah daerah.

Kemudian poin b, pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan. Guru honorer termasuk dalam poin ini.

Untuk poin c, perekrutan talenta-talenta baru (fresh graduate). Lalu pemenuhan talenta digital ini difokuskan untuk pendaftaran CPNS.

Pada diktum kedua, jenis pengadaan pegawai ASN tahun 2024 ini meliputi PPPK eks THK II dan pegawai non-ASN.

Sedangkan poin b adalah untuk CPNS. Ini untuk pelamar yang tidak masuk dalam poin pertama (PPPK eks THK II dan pegawai non-ASN).

Baca Juga: PKG Bahasa Inggris Angkatan 1 Tahun 2024, Guru NAIK LEVEL, Sebelum DITUTUP Simak Persyaratan, Kriteria dan Dokumen Ini, Ada Pembagian KELOMPOK

Terkait jabatan yang dilamar, untuk guru berarti memilih nomor 170, mendaftar menggunakan ijazah S1 atau D4 dengan jenjang jabatan Ahli Pertama.

Pengadaan guru CPNS hanya untuk instansi pusat, sementara guru PPPK hanya di daerah (provinsi dan kabupaten/kota).

Ini termasuk guru honorer yang bernaung di bawah provinsi maupun kabupaten, maka nantinya hanya bisa mendaftar PPPK guru, tidak bisa CPNS.

Selanjutnya, siapa saja yang bisa daftar PPPK guru 2024?

Mengacu pada SK MenPAN RB nomor 173 tahun 2024 pada diktum kedua, PPPK guru itu hanya untuk eks THK II dan pegawai non-ASN.

Potensi Pendaftar PPPK Guru 2024

Adapun yang memiliki peluang mendaftar PPPK guru 2024 adalah sebagai berikut:

1. P1 (lulus PG 2021).

Baca Juga: Beasiswa Pemerintah Maroko 2024 Kembali Dibuka Kemenag, Kesempatan Emas bagi Lulusan Madrasah!

2. P2 (guru honorer K2).

3. P3 (guru honorer sekolah negeri masa kerja lebih dari 3 tahun).

4. P4 (pelamar umum).

Pelamar umum sebagaimana disebutkan pada poin empat di atas itu terdiri dari guru honorer sekolah negeri yang kurang dari tiga tahun di dapodik, guru sekolah swasta dan lulusan PPG.

Sekadar mengingatkan, sebagaimana disampaikan Menpan RB, Abdullah Azwar Anas beberapa waktu lalu, bahwa pengangkatan atau penuntasan PPPK 2024 hanya untuk pelamar yang terdaftar dalam data base BKN.

Baca Juga: Dokkes Polres Karawang Gelar Bakti Kesehatan di Desa Majalaya

Honorer yang terdata dalam database BKN ini jumlahnya sekitar 1,7 juta yang harus diangkat jadi PPPK sebagaimana amanah pasal 66 undang-undang ASN, paling lambat Desember 2024.

Artinya ketika pendaftaran PPPK 2024 dibuka dan Anda memenuhi lowongan formasi yang tersedia, maka dipastikan akan diangkat jadi PPPK.

Jika tidak ada formasi, maka lebih dulu akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Dengan catatan ini adalah hanya untuk tenaga honorer yang terdaftar di database BKN.

Pertanyaannya, apakah guru honorer yang tidak terdaftar di database BKN bisa daftar PPPK guru tahun 2024? Tentu saja bisa, asalkan ada formasi.

Jadi nantinya, honorer yang tidak terdaftar di databas BKN bisa mendaftar PPPK guru 2024 asalkan pemerintah daerah setempat membuka formasi yang linear dengan ijazah Anda (S1 ataupun D4).

Hal itu mengacu pada usulan rekomendasi Kemendikbudristek dalam upaya penuntasan ASN PPPK. Meski masih bersifat usulan, tapi tampaknya bakal disetujui.

Baca Juga: Penanganan Kasus Pembunuhan Vina oleh Polda Jabar Dianggap Kurang Memuaskan, Pengamat Ini Beri Alasan Kasusnya Diambil Alih Bareskrim Polri

Disebutkan pada poin kelima usulan itu bahwa khusus honorer di bawah naungan Kemendikbudristek, diusulkan tetap menggunakan dapodik dan database lulusan PPG.

Artinya, honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN tetap bisa mendaftar PPPK guru 2024 dengan syarat terdaftar dalam dapodik.

Kalaupun tidak masuk dapodik, tetap bisa mendaftar asalkan lulus PPG Kemendikbudristek atau memiliki sertifikat pendidik.

Bagaimana jika Pemda tidak membuka formasi PPPK guru 2004, apakah bisa mendaftar?

Sepertinya tidak bisa mendaftar dikarenakan formasinya memang tidak buka.

Memang pada poin kedua usulan Kemendikbudristek, akan mengupayakan penuntasan lulus PG 2021 (P1).

Namun dari 14.305 total P1 tersisa, hanya 8.065 yang terakomodir formasinya. Sedangkan sisanya 6.240 tidak bisa diangkat.

Baca Juga: Tengku Dewi Dapat Laporan Soraya Rasyid Berhubungan dengan Andrew Andika sejak 2023, Host 'Uang Kaget' Diduga Selingkuh dengan Banyak Artis Beristri

Hal itu dikarenakan banyak pemerintah daerah yang tidak mengusulkan formasi dengan berbagai alasan, umumnya karena keterbatasan anggaran.

Sebagai contoh, jika sebuah daerah hanya membuka tiga formasi. Antara lain guru PJOK, guru kelas-TK dan guru kelas-SD.

Guru yang memiliki ijazah yang tidak linier dengan formasi yang dibuka, maka dipastikan tidak bisa mendaftar PPPK 2024. Termasuk P1 sampai P4.

Kategori Honorer Tidak Bisa Jadi PPPK

Selain karena ijazah yang tidak linier dengan formasi yang dibuka, berikut ini tiga kategori tenaga honorer yang tidak punya peluang jadi PPPK:

1. Telah mencapai batas usia pensiun

2. Telah melanggar peraturan disiplin

Baca Juga: Paddock Astra Honda Kembali Terisi di Kejuaraan Dunia FIM JuniorGP 2024 Barcelona

3. Tidak aktif selama 3 bulan atau bahkan lebih

Ketiga kategori di atas diatur dalam PermenPAN RB nomor 27 tahun 2021.

Ketentuan ini sudah final dan tidak dapat dirubah. Jika anda dalam posisi tersebut, maka ini saatnya berhenti berharap jadi PPPK.***