POJOKSATU.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial menetapkan 12 kategori Pemerlu Atensi Sosial (PAS) sebagai kelompok masyarakat yang paling berhak mendapatkan bantuan sosial (bansos).

Kategori ini dirumuskan berdasarkan tingkat kerentanan, risiko sosial, serta kebutuhan perlindungan khusus yang tidak bisa ditunda.

Dalam konteks pemutakhiran data bansos 2025–2026, kelompok PAS menjadi prioritas utama agar tidak ada warga sangat rentan yang terlewat dari program bantuan negara.

12 PAS ini bukan sekadar daftar administratif, tetapi panduan penting untuk memastikan keadilan sosial.

Baca Juga: Banyak Korban Terdampak, MUI Desak Penetapan Bencana Nasional untuk Banjir Bandang Sumatra

Mereka adalah kelompok yang kondisinya menuntut perhatian segera, baik karena faktor ekonomi, kesehatan, sosial, maupun situasi kedaruratan.

1. Anak Balita dari Keluarga Miskin

Anak balita dari keluarga miskin menjadi prioritas karena rentan mengalami gizi buruk, keterlambatan tumbuh kembang, dan minim akses kesehatan.

Bantuan diperlukan untuk mendukung kebutuhan dasar dan perkembangan awal anak.

2. Anak Terlantar atau Kehilangan Pengasuhan

Anak yang tidak memiliki pengasuhan layak sangat rentan terhadap eksploitasi, putus sekolah, dan kekerasan.

Baca Juga: Krisis BBM di Medan, Tim Advance Gerakan Anak Negeri Alami Kendala Masuk Lokasi Bencana Aceh Sumut Sumbar

Mereka membutuhkan perlindungan khusus, termasuk bantuan pangan, pendidikan, dan perawatan.

3. Lansia Terlantar

Lansia tanpa keluarga atau sumber penghidupan masuk dalam prioritas tinggi.

Mereka seringkali tidak memiliki kemampuan bekerja dan bergantung sepenuhnya pada bantuan.

4. Penyandang Disabilitas Berat

Kelompok ini membutuhkan bantuan jangka panjang karena keterbatasan fisik maupun mental yang membuat mereka bergantung pada orang lain dalam aktivitas sehari-hari.

5. Korban Bencana Alam

Warga terdampak bencana kehilangan rumah, pekerjaan, dan akses pangan.

Baca Juga: Pengusulan Bansos Kini Lebih Mudah, Tenaga Ahli Kecamatan, BSM, Tagana, dan Karang Taruna Siap Dampingi Warga

Mereka membutuhkan bantuan cepat untuk pemulihan awal.

6. Korban Bencana Sosial

Termasuk korban konflik, kekerasan komunal, dan kerusuhan.

Mereka kehilangan keamanan dan sumber penghidupan sehingga perlu perlindungan segera.

7. Warga dengan Penyakit Kronis dan Komplikasi

Individu dengan penyakit berat sering tidak mampu bekerja dan membutuhkan biaya kesehatan tinggi sehingga masuk kategori sangat rentan.

 

8. Ibu Hamil dan Menyusui dari Keluarga Miskin

Kelompok ini membutuhkan dukungan gizi, kesehatan ibu-anak, serta akses layanan medis untuk mencegah risiko kehamilan bermasalah.

9. Keluarga Sangat Miskin tanpa Aset Produktif

Rumah tangga yang tidak memiliki pendapatan tetap dan tidak punya aset produktif masuk dalam prioritas penerima bantuan.

10. ODGJ Terlantar (Orang Dengan Gangguan Jiwa)

ODGJ terlantar membutuhkan pendampingan, perawatan, dan bantuan sosial karena tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar secara mandiri.

11. Korban Tindak Kekerasan

Mereka rentan secara fisik dan mental, membutuhkan dukungan pemulihan, perlindungan, dan akses bantuan hukum.

Baca Juga: Hanya Lulus Substantif Belum Cukup! Tahap Wawancara Jadi Gerbang Penentu PPG

12. Pekerja yang Kehilangan Penghasilan secara Tiba-Tiba

Termasuk korban PHK massal, musibah, maupun krisis sektor tertentu. Mereka memerlukan bantuan sementara untuk memastikan keberlangsungan hidup.

Setiap kategori PAS menggambarkan individu atau keluarga dengan tingkat kerentanan tinggi.

Tanpa dukungan negara, mereka berisiko mengalami kemiskinan ekstrem, kerentanan kesehatan, hingga kehilangan akses pendidikan.

Pemerintah melalui sistem pemutakhiran data bansos 2025–2026 terus memastikan bahwa seluruh kelompok PAS teridentifikasi melalui jalur desa, pendamping sosial, aplikasi Cek Bansos, SIKS-NG, hingga WA Center Kemensos.

Kelompok PAS juga menjadi acuan utama dalam penyaluran program seperti PKH, BPNT, bantuan darurat, hingga layanan atensi.***