POJOKSATU.id — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Perpres ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025.
Perpres 79 Tahun 2025 ditandatangani pada Senin, 30 Juni 2025.
Atuan ini sebelumnya didahului beredarnya informasi pemerintah yang menetapkan alokasi anggaran untuk mendukung kesejahteraan aparatur negara.
Baca Juga: Resmi! Gaji Guru dan ASN Naik Mulai Tahun Depan lewat Perpres 79 2025
Kebijakan Kenaikan Gaji ASN
Salah satu kebijakan yang paling dinanti dari Perpres 79 tahun 2025 adalah kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).
Poin tersebut tertuang dalam lampiran resmi, di mana pemerintah menegaskan komitmen untuk menaikkan gaji guru, dosen, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh, aparat TNI/Polri, hingga pejabat negara.
Kenaikan gaji ini tidak hanya dimaknai sebagai penambahan pendapatan semata, melainkan juga strategi negara untuk memberikan penghargaan dan motivasi tambahan bagi ASN yang menjadi garda terdepan pelayanan publik.
Sebelumnya, Kepala Staf Presiden (KSP) Qodari menegaskan bahwa belum ada kepastian terkait rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) yang tercantum dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Baca Juga: Urutan Pangkat dan Golongan PNS Terbaru Lengkap dengan Gaji Pokok 2025
Menurutnya, pengalaman di tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa rencana yang tercantum dalam lampiran perpres tidak serta-merta langsung dilaksanakan.
“Rencana kenaikan gaji memang ada dalam lampiran Perpres 79 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 30 Juni 2025.
Namun, kebijakan tersebut belum bisa dipastikan pelaksanaannya,” ujar Qodari di Istana, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Resmi Naik atau Prank Lagi?
Qodari juga mengingatkan bahwa pada Jumat (19/9/2025), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah menyampaikan hal serupa, yakni belum ada pembahasan resmi mengenai kenaikan gaji ASN.
Qodari menambahkan, jika mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024, maka terakhir kali gaji ASN mengalami kenaikan adalah pada tahun 2024.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebutuhan anggaran untuk membayar gaji bagi sekitar 4,7 juta ASN saat ini mencapai kurang lebih Rp178,2 triliun per tahun, belum termasuk komponen tunjangan seperti tunjangan kinerja maupun tunjangan hari raya (THR).
Dibayar dengan Rapel
Meski Perpres mulai berlaku pada 30 Juni 2025, menurut informasi yang beredar, kebijakan kenaikan gaji ASN baru akan efektif diberlakukan mulai Oktober 2025.
Mekanisme pembayaran dilakukan melalui sistem rapel, sehingga pada bulan November 2025 para ASN akan menerima gaji dengan akumulasi tambahan dari Oktober.
Baca Juga: Urutan Pangkat dan Golongan PNS Terbaru Lengkap dengan Gaji Pokok 2025
Sistem rapel ini sudah menjadi pola umum dalam kebijakan keuangan negara, agar transisi aturan baru tetap tertib administrasi dan sesuai mekanisme anggaran.
Persentase Kenaikan
Dalam lampiran Perpres, pemerintah juga merinci besaran kenaikan gaji ASN sesuai golongan. Setiap golongan mendapatkan persentase berbeda:
-
Golongan I dan II mengalami kenaikan sekitar 8 persen.
-
Golongan III menerima kenaikan lebih tinggi, yaitu sekitar 10 persen.
-
Golongan IV mendapatkan kenaikan paling besar, yaitu sekitar 12 persen.
Perbedaan persentase ini menunjukkan adanya keberpihakan pada kelompok ASN senior, namun tetap memberikan peningkatan signifikan bagi ASN muda di golongan I dan II.
Kenaikan gaji ASN bukan semata-mata keputusan politis, melainkan bagian dari strategi meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Guru dan dosen diharapkan semakin bersemangat meningkatkan mutu pendidikan, tenaga kesehatan terdorong memperkuat layanan masyarakat, sementara TNI/Polri memiliki dukungan lebih dalam menjaga keamanan negara.
Baca Juga: Benarkah Gaji Guru Naik Mulai Oktober 2025? Ini Penjelasan Lengkapnya
Selain itu, kebijakan ini sekaligus mempertegas arah pembangunan sumber daya manusia Indonesia, yang menjadi prioritas utama pemerintah.
Perpres 79 Tahun 2025 juga menegaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji ASN sejalan dengan skema total reward berbasis kinerja.
Artinya, selain gaji pokok yang naik, pemerintah juga menyiapkan instrumen lain berbasis merit dan prestasi kerja.
Cek langsung Perpres No 79 Tahun 2025. Download [DI SINI]
Dengan kombinasi ini, pemerintah berharap ASN tidak hanya merasa lebih sejahtera, tetapi juga semakin profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap tantangan zaman.
Semoga informasi ini bermanfaat.
Silahkan berikan tanggapan di kolom komentar dan bantu share info ini ya.
Akses artikel bisa dibaca melalui apps kami:
-
Baca artikel menarik lainnya dari penulis: Rifki Setiadi




