POJOKSATU.id - Guru ASN yang terlah bersertifikasi ternyata tidak hanya mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi per triwulan saja dari pemerintah.
Pemerintah juga akan memberikan TPG 100 persen bagi guru ASN yang memenuhi syarat.
Perlu dipahami bahwa TPG 100 persen ini merupakan komponen dari THR dan juga gaji ke 13 bagi guru ASN.
Ada dua kategori guru ASN penerima TPG 100 persen ini, di antaranya:
1. Guru ASN bersertifikasi yang gaji bersumber dari APBN tetapi tidak menerima Tukin
2. Guru ASN bersertifikasi yang gaji bersumber dari APBD tetapi tidak menerima TPP
Dua guru ini akan diberikan TPG 100 persen dari pemerintah pusat.
Namun untuk saat ini pencairan TPG 100 persen dalam THR 2025 masih belum terlihat hilalnya.
Apabila mengacu pada realisasi di tahun 2024, pencairan baru akan dilakukan pada bulan Desember mendatang.
Baca Juga: Status Pencairan Terkini Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3, TKG dan TPG 100 Persen Tahun 2025!
Saat ini bapak ibu guru perlu memahami mekanisme pencairan TPG 100 persen.
Mekanisme pencairan berbeda dengan Tunjangan sertifikasi.
Apabila tunjangan sertifikasi dicairkan setiap triwulan dan langsung ditransfer ke rekening guru untuk TPG 100 persen ini berbeda.
Berikut mekanisme pencairan TPG 100 persen bagi guru ASN:
1. Kementerian Keuangan mentransfer dana ke Pemerintah Daerah
2. Pemda akan memproses dan mencairkan ke rekening guru
Jadi untuk proses pencairan dan penyaluran masih melalui pemerintah daerah (pemda).
***



