POJOKSATU.id - Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat peluang mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diperkirakan dibuka pada awal 2027.
Namun, pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) khusus untuk pengadaan PNS dari PPPK Guru.
Hal ini berbeda dengan PPPK Dosen yang telah memiliki PP khusus sebagai dasar pengadaan PNS dari kelompok tersebut.
Baca Juga: Kemendagri Larang Kepala Daerah Rekrut Staf Baru, Ini Alasannya
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan guru PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi PNS.
"Akan diberikan kesempatan untuk P3K guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang diperkirakan akan pendaftaran di awal 2027," kata Rini setelah rapat pemerintah dan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Pernyataan tersebut penting dipahami sebagai kesempatan mengikuti seleksi, bukan perubahan status otomatis dari PPPK menjadi PNS.
Baca Juga: Cegah Karhutla di Kayong Utara, KIPP Gembleng Warga hingga Sokong Armada BPBD
PPPK Guru Belum Punya PP Khusus
Secara umum, guru PPPK dan dosen PPPK sama-sama merupakan Pegawai ASN berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Kerangka hukum tersebut membedakan Pegawai ASN menjadi PNS dan PPPK, tetapi keduanya tetap berada dalam satu rezim ASN.
Peluang PPPK mengikuti pengadaan PNS juga sudah tersedia dalam aturan umum pengadaan ASN.
Baca Juga: Sisa Demo Mahasiswa UI, Hampir Seribu Mahasiswa Hadapi Hampir 10 Ribu Polisi
PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 mengatur bahwa PPPK yang melamar pada lowongan pengadaan PNS harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk masa perjanjian kerja minimal satu tahun serta memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang.
Artinya, secara prinsip hukum, PPPK tidak tertutup untuk mengikuti pengadaan PNS.
Namun, untuk guru PPPK, pemerintah masih perlu menerbitkan atau menetapkan aturan teknis yang menjadi dasar pelaksanaan seleksi khusus yang dijanjikan pada 2027.
Baca Juga: Masih Bisa Tangani Gempa NTT, Pemerintah Belum Butuh Bantuan Luar Negeri
PPPK Dosen Sudah Punya PP Khusus
Sementara itu, pemerintah telah memiliki PP Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Khusus Pegawai Negeri Sipil Dosen dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dosen di lingkungan instansi pemerintah.
Regulasi tersebut secara khusus mengatur pengadaan PNS yang berasal dari PPPK Dosen.
Dengan adanya aturan ini, jalur PPPK Dosen menuju PNS memiliki payung khusus yang lebih spesifik.
Kondisi tersebut belum berlaku untuk guru PPPK.
Baca Juga: Rinna Suryanti Kembali Turun ke Warga, Keranda Jenazah hingga Speaker Mushola Jadi Aspirasi
Karena itu, PP Nomor 26 Tahun 2026 tidak bisa disebut sebagai dasar langsung pengangkatan guru PPPK menjadi PNS. PP tersebut secara khusus mengatur dosen.
Yang menjadi dasar peluang guru PPPK saat ini adalah kerangka umum UU ASN dan ketentuan pengadaan ASN, sementara mekanisme khusus untuk guru pada 2027 masih menunggu aturan pemerintah.
Guru PPPK Tetap Harus Lewat Seleksi
Kesempatan yang disampaikan pemerintah juga tidak berarti seluruh guru PPPK akan langsung berubah status menjadi PNS.
Guru PPPK yang nantinya mengikuti seleksi harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Setelah memenuhi persyaratan, mereka harus mengikuti proses seleksi PNS sesuai ketentuan pengadaan ASN.
Selanjutnya, hanya guru PPPK yang dinyatakan lulus seluruh tahapan seleksi yang dapat diproses untuk diangkat sebagai PNS sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadi, perubahan status tersebut bukan pengangkatan otomatis dari PPPK menjadi PNS.
Baca Juga: Kampung yang Dulu Kumuh Kini Masuk 32 Nominasi ProKlim Lestari 2026, Ada Peran Dosen UGM
Guru PPPK harus memenuhi persyaratan, mendaftar pada pengadaan PNS yang dibuka pemerintah, mengikuti seluruh tahapan seleksi, dan dinyatakan lulus sebelum dapat diangkat menjadi PNS.
Dengan kata lain, pernyataan pemerintah saat ini adalah memberikan kesempatan mengikuti seleksi PNS, bukan menjanjikan perubahan status seluruh guru PPPK menjadi PNS.
Ada 955.245 Guru PPPK
Kebijakan tersebut muncul ketika pemerintah juga sedang menata status guru PPPK.
Baca Juga: Klise Berita Gagal Jika Ekspor AI API Masih Berlogo
Menteri PANRB Rini Widyantini menyebut secara akumulasi terdapat 955.245 guru berstatus PPPK. Sebanyak 231.246 di antaranya merupakan PPPK paruh waktu.
Pemerintah dan DPR telah menyepakati PPPK guru paruh waktu memperoleh kesempatan menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
Di sisi lain, pemerintah memproyeksikan kebutuhan guru nasional mencapai 526.689 formasi untuk berbagai kebutuhan, termasuk di Kementerian Agama, Kemendikdasmen, Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, dan Sekolah Garuda.
Baca Juga: Klise Berita Gagal Jika Ekspor AI API Masih Berlogo
Apa yang Perlu Ditunggu Guru PPPK?
Dengan belum adanya PP khusus seperti yang dimiliki PPPK Dosen, guru PPPK perlu menunggu aturan resmi yang akan mengatur pelaksanaan seleksi PNS 2027.
Aturan tersebut nantinya penting untuk menjawab siapa yang dapat mengikuti seleksi, persyaratan, formasi yang tersedia, tahapan seleksi, hingga mekanisme pengangkatan bagi peserta yang dinyatakan lulus.
Jadi, dasar hukum peluang guru PPPK menjadi PNS sudah memiliki pijakan dalam kerangka hukum ASN dan aturan pengadaan PNS.
Baca Juga: 5 Tips Orang Tua Jaga Anak Tetap Aman dan Nyaman di Dunia Digital
Namun, PP khusus untuk guru PPPK seperti PP Nomor 26 Tahun 2026 bagi dosen belum ada.
Dengan demikian, kabar yang sudah pasti saat ini adalah pemerintah memberikan kesempatan kepada guru PPPK untuk mengikuti seleksi PNS yang diperkirakan dibuka pada awal 2027.
Mekanisme dan aturan khususnya masih harus menunggu ketentuan resmi pemerintah. ***




