POJOKSATU.id - Di tahun 2025 ini ada banyak kabar baik bagi bapak ibu guru, khususnya adalah guru honorer.
Saat ini ternyata banyak guru honorer yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ada yang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dan ada juga yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Bisa diangkat menjadi tentunya merupakan mimpi Sebagian besar guru honorer di Indonesia.
Baca Juga: CARA Cek Progres Penilaian UKIN Bagi Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2025!
Namun kini timbul pertanyaan dari guru honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Pertanyaan yang banyak muncul adalah terkait dengan besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan III yang akan mereka terima.
Sebelumnya saat menjadi guru honorer, sesuai regulasi Persesjen Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 besaran TPG yang diterima adalah Rp2 juta per bulannya.
Baca Juga: KPK Ungkap Status Mantan Bupati Mandailing Natal Belum Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Jalan
Yang artinya setiap triwulan guru honorer akan menerima dana TPG sebesar Rp6 juta belum dipotong pajak.
Nah kini setelah menjadi PPPK Paruh Waktu apakah akan ada perubahan besaran TPG yang diterima?
PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari ASN.
Untuk pencairan TPG khusus bagi guru ASN diatur dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
Baca Juga: JANGAN KELEWATAN! Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia vs Arab Saudi Dini Hari Nanti
Pada regulasi tersebut dijelaskan bahwa guru ASN akan menerima TPG dengan besaran satu kali gaji pokok.
Hal ini berlaku untuk PNS dan juga PPPK.
Akan tetapi tidak ada penjelasan secara detail terkait dengan pembayaran TPG bagi PPPK Paruh Waktu.
Apakah untuk besaran mengikuti gaji yang diterima setelah menjadi PPPK Paruh Waktu atau justru masih sama saat menjadi honorer.
Baca Juga: Ratusan Perusahaan Siap Jalankan Magang Nasional, Menaker Imbau Peserta Tidak Tergesa-gesa Mendaftar
Diketahui bahwa PPPK Paruh Waktu besaran gajinya disesuaikan dengan UMP atau UMK di masing-masing daerah.
Maka jika besaran TPG yang diberikan sesuai regulasi, tentunya nominal yang diterima akan menyesuaikan gaji yang dibayarkan setiap bulannya.
***



