POJOKSATU.ID – Proses Seleksi Kompetensi PPPK yang berlangsung mulai tanggal 2 hingga 19 Desember 2024 terus berjalan.

Seiring dengan pelaksanaan seleksi, banyak peserta yang penasaran mengenai nilai ambang batas atau passing grade yang harus dicapai agar dinyatakan lulus.

Melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 347 Tahun 2024, dipastikan bahwa tidak ada nilai ambang batas atau passing grade yang ditetapkan dalam seleksi kompetensi PPPK tahun ini.

Baca Juga: Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Menyisakan Kisah Haru!

Hal ini berbeda dengan seleksi CPNS yang umumnya memiliki nilai ambang batas yang harus dipenuhi oleh peserta.

Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem pembobotan nilai untuk menentukan kelulusan peserta.

Nilai seleksi kompetensi dan wawancara akan dibobotkan untuk menghasilkan nilai akhir.

Bobot nilai masing-masing komponen akan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Penting! Pahami Penyebab Silang Merah pada SIMPKB dan Solusinya Bagi Calon Guru PPG Guru Tertentu!

Seleksi kompetensi PPPK 2024 dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi yang dimiliki pelamar dengan standar kompetensi jabatan yang dibutuhkan.

Tahapan seleksi kompetensi meliputi:
1. Kompetensi Teknis
2. Kompetensi Manajerial
3. Kompetensi Sosial Kultural
4. Wawancara

Baca Juga: 7 Tips Mengerjakan Soal Seleksi PPPK Guru 2024: SJT, Manajerial, Sosiokultural, dan Wawancara

Setelah melewati tahap seleksi kompetensi, peserta yang lolos akan mengikuti tahap wawancara.

Wawancara pada seleksi PPPK 2024 dilakukan secara berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT). Tujuannya adalah untuk menilai integritas dan moralitas peserta.

Dengan tidak adanya nilai ambang batas, persaingan dalam seleksi PPPK 2024 akan semakin ketat.

Peserta harus berusaha semaksimal mungkin untuk mendapatkan nilai terbaik agar dapat bersaing dengan pelamar PPPK lainnya.***