POJOKSATU.id - Bapak ibu guru yang sudah sertifikasi tengah menantikan pencairan Tunjangan Profesi guru (TPG) Triwulan I.
Hingga akhir April 2025 masih banyak guru yang belum juga menerima TPG.
Padahal pada Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 dijelaskan bahwa pencairan TPG Triwulan I dibayarkan pada bulan Maret.
Namun hingga kini pencairan TPG masih belum selesai dilakukan karena adanya berbagai kendala yang dihadapi bapak ibu guru.
Ada beberapa proses atau tahapan yang harus dilalui oleh bapak ibu guru untuk bisa mendapatkan TPG.
Untuk melihat tahapan pencairan TPG ini bapak ibu guru bisa cek status validasi TPG di Info GTK.
Karena kode yang muncul pada status validasi Info GTK menjadi penanda sampai dimana tahapan pencairan TPG bapak ibu guru.
Baca Juga: Polemik Kesejahteraan Ojol: DPR Dorong Regulasi Komprehensif untuk Lindungi Pengemudi Ojek Online
- Kode 13 artinya pencairan TPG masih menunggu validasi rekening
- Kode 16 artinya pencairan TPG masih menunggu pengusulan SKTP oleh operator tunjangan di Dinas Pendidikan
- Kode 07 artinya pencairan TPG menunggu penerbitan SKTP
- Kode 08 artinya SKTP terbit karena status valid dan tinggal menunggu pencairan TPG
Dari sekian kode di atas tentu yang paling banyak dinantikan adalah kode 08.
Saat ini sudah ada ratusan ribu guru yang status validasi TPG berada di kode 08.
Ini artinya SKTP sudah diterbitkan oleh Kemendikdasmen dan bapak ibu guru tinggal menunggu pencairan TPG ke rekening masing-masing.
Namun yang menjadi pertanyaan berapa lama pencairan TPG ditransfer ke rekening setelah penerbitan SKTP?
Dalam aturannya, pencairan TPG ke rekening dilakukan maksimal 14 hari kerja setelah penerbitan SKTP.
Tetapi dalam praktiknya pencairan TPG bisa lebih cepat.
Untuk bisa mengetahui apakah TPG sudah ditransfer ke rekening, bapak ibu guru bisa cek di Info GTK atau bisa langsung mendatangi bank terkait.
***



