POJOKSATU.id, JAKARTA - Pria yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan hak cuti seperti ASN perempuan. ASN pria akan diberikan 'cuti ayah'.
Cuti ayah adalah cuti yang diberikan kepada ASN pria untuk mendampingi istrinya melahirkan.
Selama ini, cuti ayah belum diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen PNS maupun PP Manajemen PPPK.
Baca Juga: Kisah Donny Kesuma Bekerja 20-an Tahun di Dunia Malam, Mampu Bentengi Diri dari Narkoba
Meskipun begitu, PP Manajemen PNS dan PP Manajemen PPPK akan diperbaharui, menyusul disahkannya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Cuti ayah dan cuti melahirkan bagi ASN menjadi salah satu muatan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN terbaru yang tengah disusun Pemerintah.
Pembaharuan ketentuan cuti melahirkan ini telah disampaikan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI pada Rabu, 13 Maret 2024 lalu.
Baca Juga: Dilaporkan JATAM, KPK Bakal Tindaklanjut Dugaan Korupsi Menteri Investasi Bahlil Lahadalia
Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyebutkan bahwa kebijakan cuti kelahiran ini sejalan dengan target Pemerintah dalam menciptakan generasi SDM berkualitas menyongsong Indonesia Emas 2045, mengingat pentingnya peran ayah dalam pendampingan isterinya saat melahirkan maupun fase-fase awal pascapersalinan.
“Kebijakan tersebut sekaligus mendukung realisasi target nasional generasi emas 2045,” terang Haryomo melalui siaran pers Nomor: 004/RILIS/BKN/III/2024 pada Senin 8 Maret 2024.
Menurutnya, cuti kelahiran bagi ASN direncanakan memuat lamanya waktu yang diberikan, baik bagi ASN perempuan yang melahirkan maupun bagi ASN pria yang mendampingi isteri melahirkan.
Baca Juga: Viral, Truk Pengangkut Pupuk Tabrak Kereta Api, Supir dan Kernek Lari, Masinis Luka-Luka
“Terkait lamanya waktu cuti bagi ASN pria yang mendampingi isteri melahirkan, pemerintah sedang membahasnya dengan meminta masukan para pemangku kepentingan terkait,” ujar Haryomo.
Haryomo menjelaskan, sebelum ini, cuti bagi ASN pria yang mendampingi isterinya melahirkan belum diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.
Adapun bagi ASN pria yang isterinya melahirkan bisa mengajukan cuti dengan alasan penting, berdasarkan lamanya perawatan sang isteri di fasilitas kesehatan.
“Dengan RPP Manajemen ASN terbaru, nantinya akan ada aturan yang secara detil menyebutkan hak cuti bagi ASN pria mendampingi isterinya melahirkan atau keguguran,” ujar Haryomo.
Adapun selama menunggu RPP Manajemen ASN terkait Cuti Kelahiran ditetapkan, yangnditargetkan tuntas maksimal April 2024, ketentuan cuti bagi ASN perempuan yang melahirkan dan pengajuan cuti bagi ASN pria yang mendampingi isteri melahirkan masih merujuk pada ketentuan yang berlaku saat ini.
Adapun rujukan cuti ASN yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 jo. Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti PNS. ***



