POJOKSATU.id - Pemerintah memastikan bahwa pembayaran gaji pensiunan PNS untuk periode Desember 2025 akan berjalan sesuai jadwal.

Seluruh proses pencairan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan besaran pensiun pokok terbaru bagi pensiunan PNS, janda/duda pensiunan, dan penerima pensiun lainnya.

Isu mengenai adanya kenaikan tambahan sempat ramai diperbincangkan.

Baca Juga: Kacau! Sopir Salah Manuver, Ambulans Terbalik di Jalan Purworejo Yogyakarta

Namun Kementerian Keuangan telah memberikan klarifikasi bahwa tidak ada regulasi baru yang mengatur kenaikan pensiun di luar ketentuan PP 8/2024.

Artinya, besaran pensiun Desember 2025 tetap menggunakan nominal resmi yang telah ditetapkan sejak awal tahun.

“Presiden tidak menuliskan kenaikan gaji bagi pensiunan PNS. Itu artinya, gaji pensiunan PNS masih memberlakukan PP Nomor 8 Tahun 2024,” ujar Menkeu Purbaya, dikutip dari Klik Pendidikan, 15 November 2025.

Baca Juga: PP 8/2024 Tidak Cabut Tunjangan Anak, Tapi Ada Syarat Penting yang Harus Dipenuhi, Apa Itu?

Klarifikasi tersebut sekaligus memastikan bahwa pencairan pada 1 Desember 2025 akan menggunakan struktur gaji pensiun yang berlaku saat ini.


Rincian Gaji Pensiunan Golongan I–IV Desember 2025

Besaran pensiun yang akan diterima pada Desember 2025 ditentukan oleh golongan terakhir saat bertugas dan masa kerja pensiunan.

Berikut rangkuman nominal pensiun pokok sesuai PP 8/2024:

Baca Juga: Prioritaskan Mereka! Guru Honorer Berpengalaman Jadi Kunci Utama Pengisian Formasi PPPK

1. Golongan I (Ia – Id)

Rentang pensiun pokok : Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan I umumnya terdiri dari pegawai dengan masa pengabdian awal dalam pelayanan publik.

Meskipun kisarannya lebih rendah dibanding golongan lain, nilai minimal untuk seluruh pensiunan golongan I sudah mengikuti standar pensiun baru.

2. Golongan II (IIa – IId)

Rentang pensiun pokok : Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan II menjadi kelompok pensiunan terbesar di Indonesia.

Baca Juga: Ternyata Sudah Digelar Prarekontruksi Penculikan Alvaro 8 Bulan Lalu dengan Pelaku Ayah Tiri Korban

Besaran maksimal untuk golongan IId mencapai lebih dari Rp3,2 juta, tergantung masa kerja dan jabatan terakhir sebelum pensiun.

3. Golongan III (IIIa – IIId)

Rentang pensiun pokok : Rp1.800.000 – Rp4.029.600

Pensiunan golongan III menerima nominal yang lebih besar karena faktor pendidikan dan beban kerja ketika masih aktif.

Kisaran pensiun golongan III dapat menembus angka di atas Rp4 juta bagi golongan tertinggi (IIId) dengan masa kerja penuh.

Baca Juga: Rapat Paripurna Panas, DPR Ketok Palu RUU Pengelolaan Ruang Udara Jadi Undang-Undang

4. Golongan IV (IVa – IVe)

Rentang pensiun pokok : Rp2.300.000 – Rp4.957.100

5. Golongan IV merupakan golongan struktural dan fungsional tinggi.

Pada posisi tertinggi (IVe), nominal gaji pensiun mendekati Rp5 juta per bulan, menjadikannya kelompok penerima pensiun terbesar di seluruh golongan PNS.


Apakah Ada Kenaikan Tambahan di Desember 2025?

Hingga pertengahan November 2025, pemerintah belum mengeluarkan regulasi baru terkait kenaikan gaji pensiunan di luar PP 8/2024. Dengan demikian:

- Tidak ada kenaikan tambahan

- Tidak ada rapelan gaji baru

- Tidak ada tunjangan pensiun tambahan

Baca Juga: Tunjangan Anak Pensiunan PNS, Siapa Saja yang Berhak, Berapa Besarannya dan Apa Syaratnya?

Pencairan 1 Desember akan berjalan sesuai angka pensiun pokok yang sudah ditetapkan sepanjang tahun.

Pensiunan tetap diimbau memastikan data rekening dan informasi administrasi di Taspen dalam kondisi valid untuk menghindari keterlambatan pencairan.


Menkeu Purbaya 'Pencairan Tetap Mengikuti PP 8/2024'

Penjelasan Menteri Keuangan menjadi rujukan utama dalam memastikan bahwa tidak ada perubahan signifikan dalam skema pencairan pensiun.

Baca Juga: Ingin Dapat Tunjangan Anak sebagai PPPK? Ini Syarat Honorer agar Bisa Naik Jadi PPPK Penuh Waktu

Purbaya menegaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah belum menyiapkan regulasi untuk penyesuaian baru di luar PP 8/2024.

Artinya, seluruh pensiunan dapat mengacu pada nominal yang telah ditetapkan dalam aturan tersebut untuk mengetahui besaran yang akan cair Desember 2025.

Besaran gaji pensiunan PNS yang akan cair pada Desember 2025 sepenuhnya mengacu pada PP 8 Tahun 2024.

Baca Juga: Status Baru, Kinerja Lebih Terukur, 1.293 PPPK Paruh Waktu Bangka Tengah Segera Masuk ASN

Mulai dari golongan I hingga golongan IV, nominal pensiun pokok berkisar antara Rp1,7 juta hingga hampir Rp5 juta, tergantung golongan dan masa kerja.

Tanpa adanya regulasi baru, pencairan tanggal 1 Desember 2025 akan berjalan dengan struktur yang sama seperti yang berlaku saat ini.

Para pensiunan disarankan memastikan data administrasi di Taspen telah diperbarui agar pencairan berjalan lancar tanpa hambatan.***