POJOKSATU.ID - Pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 2026 menjadi sorotan publik.

Selain menyangkut status kepegawaian, perhatian utama tertuju pada besaran gaji yang akan diterima para pegawai SPPG yang kini resmi masuk dalam skema aparatur negara.

Berdasarkan informasi terbaru dari berbagai sumber berita dan regulasi pemerintah.

Baca Juga: Viral di Medsos, Guru Honorer Bandingkan Gaji dengan Sopir MBG, Miris Hati Saya

Gaji pegawai SPPG berstatus PPPK mengacu pada ketentuan nasional tentang penghasilan PPPK yang diatur dalam Peraturan Presiden.

 

Siapa Saja Pegawai SPPG yang Diangkat PPPK

Tidak seluruh pekerja di lingkungan SPPG otomatis diangkat menjadi PPPK.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pegawai SPPG yang masuk skema PPPK meliputi jabatan strategis dan fungsional, yakni:

Baca Juga: Uang Diiket Karet, Dimasukin Karung! Begini Gaya Setoran Pemerasan Bupati Pati Ala Nimbun 'Beras'

1. Kepala SPPG

2. Ahli gizi

3. Akuntan

Sementara itu, pekerja pendukung seperti sopir, juru masak, relawan, maupun tenaga operasional lainnya tidak termasuk dalam pengangkatan PPPK.

Meskipun mereka terlibat langsung dalam operasional harian SPPG.

Dasar Regulasi Gaji PPPK Tahun 2026

Gaji PPPK secara nasional mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji pokok dan tunjangan PPPK.

Dalam regulasi tersebut, gaji ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja, bukan semata-mata jabatan.

Rentang gaji pokok PPPK per bulan, berdasarkan golongan, antara lain:

Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

Baca Juga: CPNS 2026 Segera Dibuka, Bocoran Formasi 23 Kementerian untuk Semua Jenjang Pendidikan

Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

Baca Juga: Kombinasi Buah yang Enak untuk di Jus, Segar dan Mudah Dibuat di Rumah

Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100

Untuk golongan yang lebih tinggi hingga Golongan XVII, total gaji pokok bisa mencapai Rp7,3 juta atau lebih, tergantung masa kerja dan posisi fungsional.

 

Perkiraan Gaji Pegawai SPPG PPPK

Berdasarkan laporan sejumlah media, pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK umumnya ditempatkan pada Golongan III. Dengan demikian, gaji pokok yang diterima berkisar antara:

Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200 per bulan

Besaran tersebut merupakan gaji pokok dasar dan belum termasuk tunjangan.

Total penghasilan pegawai SPPG PPPK berpotensi lebih tinggi apabila ditambah berbagai komponen tunjangan.

 

Tunjangan yang Berpotensi Diterima

Selain gaji pokok, PPPK berhak atas sejumlah tunjangan sesuai ketentuan instansi dan kebijakan daerah, antara lain:

1. Tunjangan keluarga

Baca Juga: Kabar Baik! 32 Ribu Pegawai Program Makan Bergizi Gratis Resmi Diangkat Jadi PPPK Mulai 1 Februari 2026

2. Tunjangan jabatan atau fungsional

3. Tunjangan kinerja (jika diterapkan)

4. Tunjangan lain sesuai kebijakan instansi

Namun perlu dicatat, tidak semua tunjangan bersifat otomatis.

Baca Juga: Jangan Tenang Dulu! Ini Celah Berbahaya di Info GTK yang Bisa Membuat TPG Guru Hangus

Besaran dan jenis tunjangan sangat bergantung pada kebijakan kementerian, lokasi penugasan, serta peraturan daerah setempat.

 

Catatan Penting bagi Pegawai SPPG

Pemerintah menegaskan bahwa gaji PPPK ditentukan oleh golongan dan masa kerja, bukan langsung oleh nama jabatan.

Artinya, dua pegawai dengan jabatan serupa bisa menerima gaji berbeda apabila masa kerja atau golongannya tidak sama.

Selain itu, kebijakan tunjangan masih bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai evaluasi program pemenuhan gizi nasional.

Pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK membawa kepastian status dan penghasilan yang lebih jelas.

Dengan gaji pokok di kisaran Rp2,2 juta hingga Rp3,2 juta untuk Golongan III.

Baca Juga: Ruangan Lembap Saat Musim Hujan? Ini Cara Mudah Mengatasinya

Serta peluang tambahan tunjangan, pegawai SPPG kini memiliki posisi yang lebih kuat dalam struktur kepegawaian negara.

Meski demikian, besaran penghasilan akhir tetap bergantung pada golongan, masa kerja, dan kebijakan instansi tempat bertugas.***