POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Padang memutuskan tidak memberlakukan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN pada akhir tahun 2025.
Keputusan ini diambil karena banyak pekerjaan penting yang harus segera diselesaikan.
Terutama yang berkaitan dengan penanganan dan pelaporan kebencanaan.
Baca Juga: Setelah Drama Panjang Akhirnya PBNU Tekan Tombol Reset, Muktamar Siap Digelar!
Kebijakan ini membuat ASN di lingkungan Pemkot Padang tetap wajib bekerja dari kantor (WFO).
Meski pemerintah pusat memberikan fleksibilitas kepada daerah untuk menerapkan sistem kerja WFA menjelang libur akhir tahun.
Pemkot Padang Tegaskan ASN Tetap Masuk Kantor
Pemkot Padang memastikan ASN tetap masuk kantor pada periode 29–31 Desember 2025.
Baca Juga: Gaji 13 PPPK 2026 Kapan Cair? Ini Prediksi Jadwalnya dan Faktor yang Mempengaruhi Jadwal Cair
Langkah ini dinilai perlu agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan pekerjaan administrasi tidak tertunda.
Kondisi geografis Padang yang rawan bencana menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan tersebut.
Sejumlah wilayah masih membutuhkan pendataan dan pelaporan pascabencana, termasuk banjir dan longsor yang terjadi sebelumnya.
Baca Juga: Geger Nasional! Profesor IPB Sebut Siswa Unggah Belatung di MBG 'Tak Bersyukur', Publik Meledak
Banyak Pekerjaan Kebencanaan Belum Tuntas
Selain tugas rutin pemerintahan, ASN di Kota Padang juga masih disibukkan dengan:
1. penyusunan laporan kebencanaan,
2. pendataan wilayah terdampak,
3. serta koordinasi lintas instansi untuk penanganan lanjutan.
Situasi ini membuat Pemkot Padang menilai penerapan WFA justru berpotensi menghambat penyelesaian pekerjaan yang bersifat mendesak.
Baca Juga: Membongkar Deretan Mega Korupsi Terbesar Indonesia, Dari Asuransi hingga e-KTP
Penjelasan Resmi BKPSDM Kota Padang
Kepala BKPSDM Kota Padang menegaskan bahwa keputusan ini merupakan arahan pimpinan daerah demi memastikan kinerja pemerintahan tetap maksimal hingga akhir tahun.
Dikutip dari Padang.goid, 24 Desember 2025 , Kepala BKPSDM Kota Padang menyatakan:
“Sesuai arahan pimpinan, kita tidak memberlakukan WFA pada 29 hingga 31 Desember. Masih banyak pekerjaan yang harus dituntaskan, seperti laporan terkait kebencanaan dan sebagainya,”.
Baca Juga: Sosok Letjen Widi Prasetijono yang Diproses Hukum TNI, Kejati Jateng Ungkap Statusnya Sebagai Saksi
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan ASN terkait alasan Padang tidak mengikuti kebijakan WFA seperti sejumlah daerah lain.
Kebijakan Pusat Diterapkan Secara Selektif
Pemerintah pusat melalui Kementerian PAN-RB memang memberikan ruang bagi instansi pemerintah untuk menerapkan WFA.
Namun pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing daerah, menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pelayanan publik.
Baca Juga: URC DBMSDA Kota Bekasi Sigap Hadapi Curah Hujan Tinggi Selama Libur Nataru
Pemkot Padang memilih menerapkan kebijakan secara selektif demi menjaga kesiapsiagaan daerah terhadap potensi bencana dan kelancaran layanan kepada masyarakat.
ASN Diminta Tetap Profesional
Meski tidak mendapatkan fleksibilitas WFA, ASN di Kota Padang diminta tetap menjalankan tugas secara profesional dan disiplin hingga akhir tahun anggaran.
Pemerintah daerah berharap seluruh pekerjaan strategis dapat diselesaikan sebelum memasuki tahun 2026.
Keputusan Pemkot Padang tidak memberlakukan WFA dan tetap menerapkan WFO bagi ASN di akhir tahun 2025 didasari kebutuhan mendesak, terutama pekerjaan kebencanaan.
Kebijakan ini menegaskan bahwa fleksibilitas kerja ASN tetap harus menyesuaikan kondisi daerah dan kepentingan pelayanan publik.***




