POJOKSATU.ID - Pemerintah resmi menetapkan masa kontrak PPPK paruh waktu hanya 1 tahun.

Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Tujuannya jelas,berikan kepastian hukum bagi pegawai non-AS.

Baca Juga: Viral Kasus Guru Halimah Jadi Sorotan, Komisi I DPRD Nunukan Tindaklanjuti Dugaan Diskriminasi

Nah sekaligus menilai kinerja mereka sebelum dipertimbangkan menjadi PPPK penuh waktu.

 

Dasar Hukum PPPK Paruh Waktu

Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tegaskan bahwa masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu bersifat tahunan.

Kontrak ini bisa diperpanjang atau menjadi dasar pengangkatan PPPK penuh waktu, bergantung evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.

Baca Juga: Viral! Gaji PPPK Paruh Waktu hanya Rp55 Ribu, Bupati Beri Penjelasan Resmi

Artinya, meskipun bekerja legal, PPPK paruh waktu bukan status permanen.

 

Bukan Status Tetap, Tapi Skema Transisi

PPPK paruh waktu lebih seperti jembatan transisi. Skema ini menyasar pegawai non-ASN atau honorer,.

Nah termasuk peserta seleksi PPPK atau CPNS 2024 yang belum lulus.

Dengan kontrak ini, mereka tetap bekerja legal, tercatat di sistem negara, dan punya peluang naik status jika kinerja baik.

Jadi, ini bukan untuk melemahkan honorer, melainkan untuk memastikan setiap ASN yang diangkat benar-benar dibutuhkan.

 

Evaluasi Jadi Kunci

Kontrak satu tahun juga digunakan pemerintah sebagai alat evaluasi kinerja triwulan dan tahunan.

Selain itu, skema ini membantu menyesuaikan kemampuan anggaran dan menata kebutuhan ASN lebih terukur.

Baca Juga: Ketua BAM DPR RI Buka Suara soal PPPK Jadi PNS, Pemerintah Didesak Segera Direalisasikan

Artinya, perpanjangan atau pengangkatan PPPK penuh waktu tidak otomatis, tapi tergantung performa kerja.

 

Tujuan Kebijakan PPPK Paruh Waktu

Menurut MenPANRB, kebijakan ini dibuat untuk:

1. Menyelesaikan penataan pegawai non-ASN secara nasional

Baca Juga: Pengumuman PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026, Kemensos Tegaskan Tahapan Usulan NI PPPK hanya Sampai 20 Februari 2026, Ini Lengkapnya

2. Memberi kepastian hukum bagi honorer

3. Menyesuaikan belanja pegawai dengan kemampuan anggaran

Membuka jalan menuju PPPK penuh waktu

Demikian PPPK paruh waktu selama 1 tahun bukan pengurangan hak pegawai, tapi masa transisi dan evaluasi.

Pemerintah memastikan setiap ASN yang diangkat efektif, berkinerja baik, dan sesuai kemampuan negara.

Jadi, bagi honorer, ini adalah kesempatan untuk menunjukkan kinerja agar bisa naik menjadi PPPK penuh waktu.***