POJOKSATU.id - Polemik pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kembali menghangat setelah muncul laporan bahwa sebagian guru hanya menerima dua bulan pencairan pada triwulan 4.

Informasi ini pertama kali ramai dibahas melalui kanal YouTube Guru Abad 21 yang selama ini dikenal menyampaikan data valid terkait kebijakan pendidikan.

Temuan tersebut sontak menimbulkan tanda tanya besar di kalangan para pendidik.

Banyak guru mengira bahwa dua bulan pembayaran itu merupakan bagian dari TPG seratus persen atau tambahan THR 2025.

Baca Juga: Siap-Siap Cek Rekening! ACC Menkeu Purbaya, Gaji PPPK Desember 2025 Melonjak Hingga Rp 7 Juta Khusus Dua Golongan Teratas!

Namun klarifikasi terbaru justru membuka fakta berbeda yang membuat guru semakin geram.

Artikel ini merangkum penjelasan lengkap, prediksi pencairan, hingga langkah yang wajib dilakukan guru agar haknya tetap aman.

Pencairan Dua Bulan TPG Triwulan 4 Jadi Sorotan Guru

Pencairan TPG triwulan empat sebenarnya mulai berjalan pada 24 November sebagaimana disampaikan kanal Guru Abad 21.

Baca Juga: 50 Contoh Soal SAS-UAS Kelas 7 SMP, IPS Lengkap Jawaban dan Pembahasan, Semester 1 Tahun Ajaran 2025 2026, Kurikulum Merdeka

Namun banyak guru kaget karena hanya menerima dua bulan pembayaran, bukan tiga bulan sebagaimana mestinya.

Situasi ini memunculkan persepsi bahwa pemerintah memangkas hak guru menjelang akhir tahun.

Pengelola channel kemudian melakukan penelusuran data dan memastikan bahwa dua bulan tersebut benar-benar merupakan bagian TPG triwulan 4.

Artinya, bukan tambahan TPG seratus persen, bukan pula THR.

Kondisi ini memicu keresahan karena banyak guru menggantungkan perencanaan keuangan akhir tahun pada tunjangan penuh triwulan 4.

Satu Bulan TPG Belum Cair, Menunggu Realokasi Pagu

Berdasarkan klarifikasi kanal Guru Abad 21, sisa satu bulan TPG triwulan 4 akan tetap dibayarkan melalui mekanisme realokasi pagu anggaran.

Jika pagu tidak mencukupi hingga akhir tahun, maka pembayaran akan dipindahkan ke skema carry over awal tahun 2025.

Carry over ini biasanya cair pada Januari atau Februari, sesuai pengalaman beberapa tahun sebelumnya.

Baca Juga: Empat Dimensi

Guru diminta tenang karena hak satu bulan itu tidak hilang.

Namun ketidakpastian waktu pencairannya membuat banyak guru merasa khawatir.

Sistem ini menjadi tantangan tersendiri di tengah kebutuhan guru untuk menerima tunjangan secara tepat waktu.

Dua Bulan Itu Bukan TPG Seratus Persen atau THR

Isu bahwa dua bulan pencairan tersebut merupakan TPG tambahan seratus persen akhirnya dipatahkan secara tegas.

Baca Juga: Saat Tumbler Hilang Viral, KCI Datangkan Purnomosidi, Ini Rekam Jejak Sang Bos Baru

Guru Abad 21 menegaskan bahwa THR TPG 2025 belum dicairkan sama sekali.

Guru yang sudah menerima tiga bulan penuh TPG triwulan empat tetap berhak atas dua bulan tambahan pendapatan yang diprediksi masuk pada Desember 2025.

Prediksi ini mengacu pada pola pencairan tahun sebelumnya yang biasanya dilakukan menjelang tutup tahun anggaran.

Dengan demikian, guru yang menerima dua bulan TPG triwulan 4 tidak perlu khawatir kehilangan haknya.

Yang penting adalah memastikan seluruh data administrasi dinilai valid.

Mengapa TPG Bisa Kurang? Penjelasan Dirjen GTK

Dalam video tersebut juga ditampilkan penjelasan Dirjen GTK terkait kasus nilai TPG yang tidak sesuai.

Ketidaksesuaian umumnya terjadi karena perubahan gaji pokok, kenaikan pangkat, atau pembaruan data yang belum masuk sistem.

Dirjen menjelaskan bahwa jika terjadi selisih kurang, maka akan disesuaikan pada triwulan atau semester berikutnya.

Guru harus proaktif melakukan pemutakhiran data di Dapodik, terutama setelah ada perubahan status atau kenaikan berkala.

Baca Juga: Saat Tumbler Hilang Viral, KCI Datangkan Purnomosidi, Ini Rekam Jejak Sang Bos Baru

Pemerintah memastikan tidak ada hak guru yang hilang selama datanya valid.

Sebaliknya, jika ada kelebihan pembayaran, guru diwajibkan mengembalikan melalui rekening kas umum daerah.

Masalah Rekening dan Data Dapodik, Ini Langkah yang Wajib Dilakukan

Perubahan rekening bank juga menjadi salah satu penyebab pencairan tertunda.

Baca Juga: Dari Sopir Bus ke Kursi Wali Kota, Kisah Hidup Akhmad Syukri yang Hilang Kontak di Tengah Banjir Bandang

Guru diminta segera memperbarui informasi rekening ke operator sekolah dan melapor ke tim SIM Tunjangan atau SIMBAR di dinas pendidikan.

Selain itu, data Dapodik yang tidak sesuai seperti rombel tidak linear, NIK belum padan, atau jam mengajar kurang akan langsung muncul pada Info GTK.

Bila data bermasalah, pencairan otomatis tertunda hingga proses perbaikan selesai.

Guru Abad 21 mengingatkan bahwa Dapodik adalah kunci utama semua kebijakan tunjangan.

Karena itu, guru wajib rajin mengecek Info GTK untuk memastikan tidak ada data yang tertinggal.

Prediksi Pencairan TPG Tambahan 2025

Banyak guru menantikan pencairan tambahan dua bulan gaji pokok yang biasa disebut TPG seratus persen.

Berdasarkan analisis Guru Abad 21, pencairan tambahan tersebut diperkirakan terjadi pada Desember 2025.

Prediksi ini mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya yang memang selalu dilakukan menjelang akhir tahun.

Kendati demikian, guru tetap diminta menunggu pemberitahuan resmi dari kementerian sebelum menyimpulkan jumlah dan waktu pasti pencairannya.

Jika realokasi pagu cepat selesai, sisa satu bulan TPG triwulan 4 juga berpeluang cair dalam waktu berdekatan.

Baca Juga: Guru Diminta Segera Cek SIMPKB: Pemanggilan Peserta PPG Tahap 5 Resmi Dirilis Hari Ini

Ini menjadi harapan besar bagi guru yang menanti hak penuh menjelang tahun ajaran baru.

TPG Dua Bulan Bukan Pemangkasan, Tapi Menunggu Realokasi

Polemik TPG dua bulan akhirnya menemukan titik terang setelah penjelasan lengkap dari kanal Guru Abad 21.

Fakta utamanya adalah dua bulan yang cair merupakan bagian dari TPG triwulan empat, bukan TPG seratus persen maupun THR.

Sisa satu bulan akan menyusul melalui realokasi pagu atau carry over awal tahun.

Guru perlu memastikan data Dapodik, Info GTK, rekening bank, serta SKTP dalam kondisi valid agar pencairan tidak terhambat.

Situasi ini kembali menunjukkan pentingnya akurasi data dan transparansi kebijakan.

Kini guru tinggal menantikan kepastian pencairan hak penuh yang diprediksi terjadi pada Desember 2025.***