POJOKSATU.id - Bapak/Ibu guru, mungkin di grup WhatsApp atau komunitas guru akhir-akhir ini sering muncul pertanyaan yang sama “SKTP sudah terbit, kok TPG belum cair juga ya? Katanya 7 hari kerja sudah masuk rekening?”
Nah, pertanyaan ini memang lagi ramai banget.
Tapi sayangnya, masih banyak yang terjebak dalam informasi yang kurang tepat.
Yuk, kita luruskan bareng-bareng berdasarkan regulasi terbaru supaya tidak makin bingung.
Benarkah TPG Cair 7 Hari Setelah SKTP Terbit?
Kalau Bapak/Ibu masih berpegang pada anggapan TPG akan cair 7 atau 14 hari setelah SKTP terbit, ini saatnya kita move on, nih.
Faktanya, dalam regulasi terbaru termasuk Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan batas waktu pasti pencairan TPG setelah SKTP terbit.
Lalu kenapa narasi ini bisa muncul?
Ternyata, aturan soal batas waktu 14 hari kerja itu memang pernah ada, tapi di regulasi lama, tepatnya saat pencairan TPG masih dilakukan oleh pemerintah daerah sekitar tahun 2023.
Baca Juga: Waduh! Program 3 Juta Rumah Didukung Kemendagri, Tapi Progresnya Sudah Sejauh Ini?
Saat itu, daerah diberi batas waktu maksimal untuk menyalurkan dana setelah diterima.
Namun sekarang, sistemnya sudah berubah total.
Sistem Baru TPG 2026: Dari Daerah ke Pusat
Mulai beberapa tahun terakhir hingga 2026 ini, pencairan TPG tidak lagi dilakukan oleh pemerintah daerah.
Semua sudah diambil alih oleh pemerintah pusat.
Artinya, alur pencairan kini berada di bawah kewenangan:
1. Kementerian Keuangan untuk guru ASN
2. Puslapdik untuk guru non-ASN
Dengan sistem ini, tidak ada lagi batas waktu seperti dulu.
Jadi, meskipun SKTP sudah terbit, pencairan tetap mengikuti proses administrasi dan verifikasi dari pusat.
Baca Juga: Waduh! Program 3 Juta Rumah Didukung Kemendagri, Tapi Progresnya Sudah Sejauh Ini?
Makanya, wajar kalau ada jeda waktu.
Bukan berarti ada masalah, ya, Bapak/Ibu.
SKTP Terbit, Tapi Dana Belum Masuk? Ini Penjelasannya
SKTP memang menjadi syarat penting dalam pencairan TPG.
Tapi perlu dipahami, SKTP bukan berarti dana langsung otomatis cair.
Ada beberapa tahapan lanjutan setelah SKTP terbit, seperti:
1. Validasi data guru di sistem pusat
2. Sinkronisasi data Dapodik
3. Proses administrasi keuangan negara
Jadi, kalau belum cair, bukan berarti ada yang salah. Bisa jadi masih dalam proses.
Yuk, Lebih Bijak Menyikapi Informasi
Bapak/Ibu, di era sekarang ini informasi memang cepat sekali menyebar. Tapi tidak semuanya sesuai regulasi terbaru.
Supaya tidak ikut panik atau salah paham, ada baiknya kita:
1. Selalu cek sumber resmi seperti Info GTK
2. Bandingkan dengan regulasi terbaru
3. Tidak langsung percaya info dari grup tanpa verifikasi
Baca Juga: Bupati Tulungagung Sembunyi di Garasi Sebelum Ditangkap KPK, Namun Dibocorkan Ajudan
Karena pada akhirnya, pemahaman yang benar akan membuat kita lebih tenang dalam menunggu hak kita.
Jadi kesimpulannya, TPG tidak memiliki patokan cair 7 hari setelah SKTP terbit di regulasi terbaru.
Sistem sudah berubah, dan pencairan sepenuhnya menjadi kewenangan pusat.
Semoga penjelasan ini bisa membantu menjawab kebingungan yang selama ini beredar, ya, Bapak/Ibu.***




